Pura-pura Minta Diambilkan Air, Modus Guru Bejat Cabuli 3 Siswa
A
A
A
PANGANDARAN - Guru seharusnya menjadi suri tauladan bagi para siswanya. Tetapi tidak bagi NS (27) guru honorer sekolah dasar (SD) di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, dia justru tega mencabuli muridnya sendiri. NS warga Dusun Jadiharja RT 011/003, Desa Jadikarya, Kecamatan Langkaplancar, ditangkap aparat kepolisian Polres Ciamis, Selasa (29/10/2019).
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers mengatakan, NS melakukan aksinya di WC. Modusnya, pelaku berpura-pura meminta para korbannya mengantar dia saat buang air. "Pada saat di WC, pelaku menarik tangan korban dan menutup pintu WC. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul," kata Bismo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan, pelaku di pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 Miliar," tambahnya.
Bismo menambahkan, aksi tersebut terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian kepada polisi. "Petugas kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," pungkas Bismo.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers mengatakan, NS melakukan aksinya di WC. Modusnya, pelaku berpura-pura meminta para korbannya mengantar dia saat buang air. "Pada saat di WC, pelaku menarik tangan korban dan menutup pintu WC. Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan cabul," kata Bismo.
Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam Undang Undang tersebut dijelaskan, pelaku di pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 Miliar," tambahnya.
Bismo menambahkan, aksi tersebut terungkap setelah pihak korban melaporkan kejadian kepada polisi. "Petugas kepolisian menangkap pelaku di rumahnya, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," pungkas Bismo.
(zil)