Cabuli 3 Siswi, Guru Honorer di Parepare Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PAREPARE - AU (44), seorang guru honorer di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli tiga siswanya sendiri. Pelaku melancarkan aksi tidak terpuji itu saat kegiatan bimbingan fisik dan mental di luar sekolah.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2012 lalu. Saat itu pelaku AU juga menjadi tenaga pendidik di salah satu SMP di Kota Parepare.
Usai ditangkap, AU digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Parepare. "AU mencabuli siswanya saat mengikuti kegiatan bimbingan fisik dan mental di area pekuburan yang tidak jauh dari sekolah," ujar AKP Deki, Rabu (18/1/2023).
Tidak hanya itu, guru bejat ini juga kerap meminta foto bugil kepada para siswinya. Para korban baru berani melaporkan kejadian ini setelah sang guru honorer ini dikeluarkan dari sekolah.
Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Parepare dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga akan melakukan konsultasi untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2012 lalu. Saat itu pelaku AU juga menjadi tenaga pendidik di salah satu SMP di Kota Parepare.
Usai ditangkap, AU digiring penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Parepare. "AU mencabuli siswanya saat mengikuti kegiatan bimbingan fisik dan mental di area pekuburan yang tidak jauh dari sekolah," ujar AKP Deki, Rabu (18/1/2023).
Tidak hanya itu, guru bejat ini juga kerap meminta foto bugil kepada para siswinya. Para korban baru berani melaporkan kejadian ini setelah sang guru honorer ini dikeluarkan dari sekolah.
Pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Parepare dan dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polisi juga akan melakukan konsultasi untuk memeriksa kejiwaan pelaku yang diduga memiliki kelainan seksual.
(don)