Polisi Masih Buru Empat Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel

Senin, 28 Oktober 2019 - 20:08 WIB
Polisi Masih Buru Empat...
Polisi Masih Buru Empat Debt Collector Penyekap Pengusaha Hotel
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polrestro Jakarta Barat masih memburu empat debt collector yang melakukan penyekapan terhadap Dirut PT Maxima, Engkos Kosasih. Keempatnya kabur saat petugas melakukan penggerebekan di kamar Hotel Grand Akoya, Taman Sari, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku ini berasal dari PT HSSJ yang bergerak di bidang penagihan hutang. "Hasil penyidikan sementara ada 12 orang debt collector yang melakukan penyekapa. Tujuh orang telah ditangkap, empat orang lagi masih kami buru," kata Edi, Senin (28/10/2019).

Menurut Edi, setelah menangkap tujuh pelaku, petugas juga sudah menangkap Arif Boamona, Direktur PT HSSJ yang bertugas menyuruh ke tujuh pelaku.
Edi melanjutkan, para pelaku juga menaikan total utang yang harus dibayar dari semula Rp100 juta menjadi Rp250 juta.

"Para tersangka ini juga meminta uang Rp5 juta sebagai uang tunggu lantaran Engkos belum bisa membayar hutang tersebut," ujarnya. Lantaran terancam, korban pun memberikan uang tersebut kepada Arif selaku ketua kelompok debt collector tersebut.

Uang tersebut dibagikan kepada para pelaku lain dengan nilai berbeda-beda. Untuk tersangka A (Arie) diberikan Rp500.000. Sedangkan lainnya diberikan Rp250.000. (Baca: Sekap Dirut Perusahaan Swasta, 7 Debt Collector Diciduk Polisi)

Tersangka Arie dikasih lebih besar diduga lantaran dia ikut bersama Arif dan empat DPO mengancam korban di ruangan hotel. Sedangkan tersangka sisanya berjaga di luar hotel.

Diketahui, ihwal penyekapan ini berawal dari perjanjian kontrak antara korban dengan US selaku kontraktor untuk merenovasi hotelnya senilai Rp31,587 miliar. Sebagai bentuk keseriusan, US kemudian menyerahkan uang Rp100 juta kepada korban untuk pengurusan surat dalam proyek ini.

Namun setelah beberapa waktu, proyek tersebut tak kunjung berjalan hingga US meminta agar korban mengembalikan uang tersebut. Saat ditagih, korban tak bisa mengembalikan uang tersebut lantaran mengaku uang sudah dipakai untuk mengurus surat dalam proyek ini.

Lantaran tak ada titik temu, US pun menyewa debt collector untuk menagih uangnya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti mulai dari surat perjanjian hingga kendaraan yang digunakan mereka.
(whb)
Berita Terkait
Nindy Ayunda Akhirnya...
Nindy Ayunda Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan
4 Perampok di Apartemen...
4 Perampok di Apartemen Menteng Park Dicokok, Pelaku Sekap dan Siksa Korban
Begini Penjelasan Pemilik...
Begini Penjelasan Pemilik Kafe Soal Kasus Penyekapan Remaja di Duren Sawit
Dalam Setahun, Polres...
Dalam Setahun, Polres Jakarta Barat Ungkap 41 Kasus Curanmor
6 Polisi Gadungan Aniaya...
6 Polisi Gadungan Aniaya dan Sekap Warga di Kembangan, ATM Korban Dikuras Habis
Sepanjang 2021, Ada...
Sepanjang 2021, Ada 1.928 Kasus Kejahatan di Jakarta Barat
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
1 jam yang lalu
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
1 jam yang lalu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
2 jam yang lalu
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
3 jam yang lalu
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
3 jam yang lalu
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
4 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved