Genjot Target Pajak Ranmor, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri Sosialisasikan Samolnas

Minggu, 27 Oktober 2019 - 09:08 WIB
Genjot Target Pajak...
Genjot Target Pajak Ranmor, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri Sosialisasikan Samolnas
A A A
JAKARTA - Guna memberikan kemudahan bagi para wajib pajak di Ibu Kota, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bekerja sama dengan Korlantas Polri untuk menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan melalui Samsat Online Nasional para wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah. Karena layanan Samsat Online Nasional tidak lagi menyita waktu para wajib pajak.

"Samolnas ini dapat digunakan melalui ATM atau mobile banking," ujar Faisal kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Selanjutnya, Faisal menuturkan untuk target penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp8,8 triliun. Sedangkan realisasi pada Oktober 2019 telah mencapai sekitar Rp7,08 triliun.

Adapun cara untuk menggunakan layanan Samolnas, para wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel pintar. Setalah melakukan pengunduham aplikasi tersebut para wajib pajak akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM ataupun mobile banking.

"Jadi setelah diunduh melalui ponsel pintar, kode yang didapatkan harus segera didaftarkan, jika dalam waktu dua jam tidak didaftarkan akan hangus, dan kembali melakukan daftar ulang lagi," terangnya.

Sedangkan untuk mendapatkan tanda bukti dari proses pembayaran Samolnas, para wajib pajak diminta untuk menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Jadi batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu tiga puluh hari atau satu bulan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Pemprov Jatim Beri Diskon...
Pemprov Jatim Beri Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan
Pemprov DKI Berikan...
Pemprov DKI Berikan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Hapus Sanksi
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Darurat Covid-19, DKI...
Darurat Covid-19, DKI Hapus Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pandemi Covid-19, Pendapatan...
Pandemi Covid-19, Pendapatan Tertinggi DKI dari Pajak Kendaraan Bermotor
Regulasi Baru Pajak...
Regulasi Baru Pajak Kendaraan Listrik, Anggota DPRD DKI Syafi Djohan: Harus Proporsional
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
30 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
2 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
2 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
6 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved