Bongkar Kasus Uang Palsu, Polres Mataram Raih Penghargaan dari BI

Sabtu, 26 Oktober 2019 - 11:03 WIB
Bongkar Kasus Uang Palsu,...
Bongkar Kasus Uang Palsu, Polres Mataram Raih Penghargaan dari BI
A A A
MATARAM - Polres Mataram mendapat penghargaan dari Bank Indonesia (BI) atas keberhasilan mengungkap kasus Tindak Tindak Pidana Pemalsuan Uang (TPPU) di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghargaan itu langsung diberikan perwakilan Bank Indonesia NTB, Achris Sarwani bersama jajarannya kepada Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam.

Perwakilan Bank Indonesia Achris mengatakan, Bank Indonesia Provinsi NTB sangat mengapresiasi langkah Polri dalam hal ini Polres Mataram yang telah berhasil menekan angka kejahatan TPPU diwilayah hukum NTB. ”Kami berikan penghargaan kepada petugas kepolisian setinggi – tinggi yang terus mengungkap kejahataan uang palsu di NTB,” katanya.

Penghargaan ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama yang lebih tinggi antara Mabes Polri dan BI, BIN, serta Kejaksaan Agung terkait dengan implementasi UU mata uang. ”Ini adalah implementasi UU mata uang. Kasus TPPU menjadi perhatian kita bersama karena mata uang adalah simbol kedaulatan negara kita,” ungkapnya.

Achris mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Mataram lantaran sudah berhasil mengungkap kasus tersebut. ”Saya mengucapkan terima kasih terutama pada Pak Kapolres yang sudah mengungkap kasus TPPU ini. Semoga ke depan kasusnya tidak ada lagi. Dan pengungkapan ini dapat memberi efek jera pada para pelaku,” tegasnya.

Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengatakan, kasus TPPU ini sendiri berlangsung pada awal 2019. Pihaknya banyak menerima laporan warga mengenai peredaran uang palsu. ”Kami mencium adanya peredaran uang palsu sekitar Rp100 juta dengan pecahan Rp100.000,” katanya.

Informasi itu langsung ditelusuri petugas dan berhasil mengamankan Rp5 juta uang palsu dari tersangka. Saiful menjelaskan, kasus ini terjadi pada tahun 2019 lalu, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat akan maraknya peredaran uang palsu ini.

Setelah dilakukan di lapangan, uang palsu ini sangat berbeda, biasanya 1:10 artinya uang asli satu juta, lalu membeli uang palsu 10 juta.”Karena upal ini sangat mirip dengan uang aslinya,” katanya.

Namun, kata dia, dalam kasus iini justru uang asli Rp1 juta membeli uang palsu Rp3 juta. Dilihat secara kasat mata, keasliannya lebih tinggi dan dari pengakuan tersangka uang ini dari Jawa dan dibawa ke Lombok senilai seratus juta.”Baru Rp5 juta yang kami amankan, masih ada Rp 95 juta di luar sana,” tuturnya.

Alam juga mengatakan, bahwa pembuatan uang palsu ini dapat dikatakan terencana dan profesional. Bahkan, perbankan akan terkecoh jika tidak hati-hati mengeceknya. ”Karena sangat mirip dengan aslinya. Untuk itu kami minta masyarakat NTB untuk waspada dengan peredaran upal ini,” tegasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)