Pungli Dana Desa, ASN Lombok Barat Diringkus

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 01:57 WIB
Pungli Dana Desa, ASN...
Pungli Dana Desa, ASN Lombok Barat Diringkus
A A A
NTB - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah hukum Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat nekad melakukan pungutan liar terkait dana desa di Kecamatan Sekotong. Alhasil, aparatur dengan nama inisial RA, (56) langsung diamankan petugas kepolisian akibat aksinya tersebut.

Kepala Kepolisian Resor Lombok Barat, AKBP Hery Wahyudi mengatakan, tersangka RA diamankan bersama satu rekanya KM dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, pukul 12.00 WITA.”Kami amankan RA bersama barang bukti berupa uang tunai hasil pungli itu,” katanya kepada Sindonews, Kamis (24/10).

Menurut dia, pelaku merupakan Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan di Kantor Kecamatan Sekotong. Terduga pelaku diamankan setelah bertemu dengan salah seorang staf Desa Gili Gede Indah di kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung.”Tersangka sudah mengakui perbuatanya,” ujarnya.

Hery menjelaskan, modus yang dilakukan RA dengan meminta pungli kepada staf Desa Gili Gede Indah terkait proses penerbitan rekomendasi pencairan alokasi dana desa untuk desa se-Kecamatan Sekotong. Pelaku menerima amplop putih diduga berisi uang dari dua orang wanita yang merupakan staf di salah satu desa.

Transaksi dilakukan di belakang kantor Bank NTB Syariah Cabang Gerung, Kabupaten Lombok Barat.”Jadi yang bersangkutan mengeluarkan rekomendasi pencairan, jadi setiap mau pencairan aparat desa menghubungi dia jadi minta rekomendasi camat. Setiap keluar rekomendasi harus memberikan,” jelasnya.

Setelah bertransaksi kedua wanita pemberi amplop keluar dari kantor bank menggunakan sepeda motor. Kemudian terduga pelaku keluar menggunakan mobil. Polisi mengamankan barang bukti uang senilai Rp 1 juta, dan satu eksemplar laporan realisasi APBDes tahap II tahun 2019 Desa Sekotong Tengah. Serta dua unit telepon genggam.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1046 seconds (0.1#10.140)