Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra Jaya, Ribuan Personel Dikerahkan

Selasa, 22 Oktober 2019 - 17:07 WIB
Besok Polisi Mulai Gelar...
Besok Polisi Mulai Gelar Operasi Zebra Jaya, Ribuan Personel Dikerahkan
A A A
JAKARTA - Polisi bakal menggelar Operasi Zebra Jaya 2019 pada 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang. Adapun jenis pelanggaran yang disasar, salah satunya pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

"Operasi zebra 2019 ini akan mulai dilaksanakan besok hingga 5 November 2019 mendatang," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2019). (Baca: Selama 13 Hari Operasi Zebra 2018, 100 Ribu Pengendara Ditilang )

Menurutnya, sebanyak 2.380 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi tersebut, yang mana terdiri dari TNI-Polri, Dishub DKI hingga Satpol PP DKI Jakarta.

Adanya operasi itu diharapkan membuat para pengguna jalan semakin tertib dalam berlalu lintas dan operasi itu digelar di seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Tujuan operasi agar terwujudnya situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, khususnya pada lokasi yang rawan kecelakaan," tuturnya.

Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama operasi itu, seperti pelanggaran berkendara menggunakan handphone, pengendara yang tak memiliki SIM dan STNK hingga pengendara yang berjalan melawan arah. (Baca juga: Ini Sasaran Operasi Zebra yang Digelar Polda Metro Jaya )

Berikut target operasi dari Operasi Zebra 2019:

1. Pengendara bermotor yang tidak memiliki SIM.

2. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan STNK.

3. Pengendara yang melawan arus.

4. Tidak menggunakan helm SNI.

5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Menggunakan hp saat mengemudi.

7. Berkendara di bawah umur atau pengendara yang tidak memiliki SIM.

8. Berkendara sepeda motor berbonceng 3.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar.

11. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan untuk peruntukannya.
(ysw)
Berita Terkait
Operasi Zebra, Polda...
Operasi Zebra, Polda Jatim Terjunkan 3.004 Personel
Pengendara Pinggir Tol...
Pengendara Pinggir Tol Ir Sutami Jadi Atensi saat Operasi Zebra
Operasi Zebra Krakatau...
Operasi Zebra Krakatau 2022, Satlantas Polres Way Kanan Tambal Jalan Berlubang
Pelanggar Lalu Lintas...
Pelanggar Lalu Lintas di Luwu Timur Didominasi Tak Miliki SIM dan STNK
Operasi Zebra Dimulai,...
Operasi Zebra Dimulai, Polres Maros Lakukan Penindakan Secara Humanis
Penindakan Operasi Zebra...
Penindakan Operasi Zebra Diimbau Edukatif dan Humanis
Berita Terkini
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
29 menit yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
1 jam yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
14 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
14 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
14 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
15 jam yang lalu
Infografis
Operasi Ketupat 2023,...
Operasi Ketupat 2023, Personel Gabungan Diterjunkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved