Jerat PT IT Pelaku Karhutla, Polda Riau Gandeng Kejati dan PN

Selasa, 22 Oktober 2019 - 15:23 WIB
Jerat PT IT Pelaku Karhutla,...
Jerat PT IT Pelaku Karhutla, Polda Riau Gandeng Kejati dan PN
A A A
RIAU - Polda Riau menjerat PT Teso Indah (TI) sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Untuk penanganan penegakan hukum karhutla, Polda melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Polda menginisiasi koordinasi kasus karhutla dengan criminal justice sistem (CJS) atau sistem peradilan pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern.

Hal ini dilakukan agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla. Kegiatan ini diinisiasi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. "Kita ingin penengakan hukum yang profesisional. Semuanya berpedoman di instusi masing masing. Untuk itu disini kita saling komunikasi (kejaksaan dan pengadilan). Di sini banyak masukkan dari dua institusi lain. Terbaru kita menaikan status PT TI dan dalam waktu dekat berkasnya akan kita serahkan ke pihak kejaksaan," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dalam rapat kordinasi di Pekanbaru, Selasa (22/10/2019).

Dengan peningkatan status PT TI yang merupakan perusahaan sawit, berarti saat ini Polda Riau sudah menangani dua perusahaan yang terjerat hukum. Sebelumnya PT SSS juga sudah dijadikan tersangka dalam kasus kebakaran 2019. Dua petinggi perusahaan sawit PT SSS sudah dijadikan tersangka.

"Tujuan hukum bukan balas dendam. Tujuan penegakkan hukum adalah manfaatnya. Kita harus paham apa yang akan dituju dari penegakkan hukum itu. Apakah hanya sekedar memenjarakan orang, atau ingin mengembalikan kerusakan lingkungan atau harus menuntut kerugian yang muncul dari semua itu. Itu semua kita kerjakan. Jadi semua ada pertangungjawabab korporasi, karena selama ini pertangjawaban hanya perorangan," tegasnya.

Sementara itu pihak kejaksaan menegaskan untuk penanganan Karhutla di Riau harus banyak perlu ada perubahan regulasi. Pihak kejaksaan meminta pemda bekerjasama. "Kami meminta pemangku kepentingkan dalam hal ini pimpinan kepala daerah harus mengevaluasi terhadap perusahaan yang nyata-nyata melakukan pelanggaran hukum karhutla. Jadi, untuk itu butuh evaluasi dari kepala daerah," kata Wakil Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati .

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kegiatan koordinasi bertujuan untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan tindak pidana karhutla. Jika semua sudah bersinergi, maka semua akan berjalan secara profesional dan proporsional," tegas Andri didampingi Wadirkrimsus AKBP Fibri Karpiananto.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8344 seconds (0.1#10.140)