Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Pemprov Riau menetapkan status siaga darurat Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan). Penetapan ini setelah ditemukan kebakaran di berbagai wilayah di Bumi Lancang Kuning-julukan Riau.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger mengatakan, penetapan status siaga Karhutla bukan berarti Riau dalam kondisi bahaya. Namun, status siga Karhutla sebagai upaya mengantisipasi sejak awal terjadinya karhutla yang lebih luas.
"Kita harus mengantisipasi kebakaran sejak awal. Harapan kita tentunya ini bisa menekan secara optimal agar tidak terjadi Karhutla yang luas di Riau," kata Edwar, Senin (15/2/2021).
Penetapan status siaga Karhutla setelah dua kabupaten dan kota di Riau sudah menetapkan status siaga terlebih dahulu. Ini merupakan syarat jika penetapan provinsi siaga Karhutla.
Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
Dia menjelaskan, bahwa penetapan status siaga Karhutla juga setelah pemerintah provinsi melakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat. Untuk pencegahan, disepakati penetapan siaga.
"Kita telah melakukan rapat kordinasi dengan Menkopolhukam dan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan memutuskan bahwa ditetapkan status siaga Karhula," tukasnya.
Baca juga: Pandemi, Penyampaian Hasil Reses DPRD Seruyan Dilakukan Secara Video Konferensi
Dengan adanya penetapan status, maka jika terjadi kebakaran, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerjasama.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Edwar Sanger mengatakan, penetapan status siaga Karhutla bukan berarti Riau dalam kondisi bahaya. Namun, status siga Karhutla sebagai upaya mengantisipasi sejak awal terjadinya karhutla yang lebih luas.
"Kita harus mengantisipasi kebakaran sejak awal. Harapan kita tentunya ini bisa menekan secara optimal agar tidak terjadi Karhutla yang luas di Riau," kata Edwar, Senin (15/2/2021).
Penetapan status siaga Karhutla setelah dua kabupaten dan kota di Riau sudah menetapkan status siaga terlebih dahulu. Ini merupakan syarat jika penetapan provinsi siaga Karhutla.
Baca juga: Baru Selesai Beri Layanan Seks dan Masih Telanjang, PSK Online di Bali Dibunuh Pelanggannya
Dia menjelaskan, bahwa penetapan status siaga Karhutla juga setelah pemerintah provinsi melakukan kordinasi dengan Pemerintah Pusat. Untuk pencegahan, disepakati penetapan siaga.
"Kita telah melakukan rapat kordinasi dengan Menkopolhukam dan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan memutuskan bahwa ditetapkan status siaga Karhula," tukasnya.
Baca juga: Pandemi, Penyampaian Hasil Reses DPRD Seruyan Dilakukan Secara Video Konferensi
Dengan adanya penetapan status, maka jika terjadi kebakaran, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan bekerjasama.
(boy)