Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Cium Kaki Ayahnya saat Akan Dibawa

Senin, 21 Oktober 2019 - 07:28 WIB
Ditangkap Polisi, Pengedar...
Ditangkap Polisi, Pengedar Sabu Cium Kaki Ayahnya saat Akan Dibawa
A A A
BUKITTINGGI - Rido (20) seorang tersangka pengedar sabu di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Minggu malam (20/10/2019) ditangkap polisi. Saat ditangkap tersangka kedapatan membuang kotak rokok berisi paket kecil sabu, saat menunggu barang di pinggir Jalan Veteran Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan, Bukitinggi .

Polisi lalu menangkap dua tersangka lain Riki dan Irpan yang merupakan pembawa asal barang haram tersebut. Tersangka Riki yang digerebek di rumahnya menyesal dan mencium kaki ayahnya ketika akan dibawa polisi untuk diproses lebih lanjut.

Kepada polisi tersangka Rido mengaku sabu ini baru diterima dari Riki untuk dijual kepada pemesan yang akan menjemput ke lokasi.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Rido polisi langsung menuju rumah tersangka lainnya untuk mengungkap asal paket sabu yang ada di tangan Rido.

“Saat rumah yang terletak di Jalan Angku Basa, Komplek Gaya Baru ini digerebek polisi menemukan tersangka Riki (34) bersama temannya sedang berada di dalam kamar. Sejumlah uang, timbangan digital dan beberapa lembar plastik bening diduga pembungkus sabu ditemukan di atas kasur dekat tersangka Riki duduk,” kata dia, Senin (21/10/2019).

Saat kamarnya digeledah polisi menemukan alat hisap sabu lengkap dengan sabu sisa pakai di dalam kaca pirek di atas lemari. Tersangka yang menyesal setelah ditangkap polisi akhirnya mencium kaki ayahnya

Sementara saat kedua tersangka Rido dan Riki dibawa ke mobil menuju kantor polisi, tersangka Riki mengaku akan ada seseorang yang datang menjemput uang Rp700 ribu utang penjualan sabu.

Benar saja tak lama menunggu polisi melihat dan langsung meringkus Irpan (27) yang datang untuk menjemput uang hasil penjualan sabu.

Kasat Narkoba menjelaskan, penyelidikan dilanjutkan dengan menggeledah rumah Irpan meski tidak menemukan barang bukti di rumahnya, Irpan tetap dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan uang hasil penjualan sabu yang dijemputnya pada Riki

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka diduga melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Ditangkap Bawa 1 Kg...
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Kakek Sono Terancam Penjara Seumur Hidup
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3...
Bawa Sabu 1,9 Kg, 3 Pemuda Kurir Sabu Dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan
Tak Berkutik, ABG Ini...
Tak Berkutik, ABG Ini Ketahuan Selundupkan Sabu Lewat Pasta Gigi
Ringkus Pemuda di Jalur...
Ringkus Pemuda di Jalur Medan-Banda Aceh, Polisi Temukan Sabu 13 Kg
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
2 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
3 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
4 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
5 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
6 jam yang lalu
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
6 jam yang lalu
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved