Masyarakat Adat Harus Berdiri di Atas Jati Diri

Minggu, 20 Oktober 2019 - 12:00 WIB
Masyarakat Adat Harus...
Masyarakat Adat Harus Berdiri di Atas Jati Diri
A A A
SENTANI - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, masyarakat adat tetap berdiri di atas hasil kekayaan, Sumber Daya Alam, Potensi lokal mereka sendiri. Tidak boleh mengikuti pengaruh-pengaruh di luar dari Kampung-Kampung Adat masing-masing.

Dikatakan, masyarakat di dalam Kampung Adat memiliki batas-batas pemerintahan, batas-batas tanah yang dikelolah secara umum maupun pribadi, sehingga keberadaan ini memberikan nilai dan harapan bagi masyarakat adat untuk tetap eksis dan kuat diwaktu-waktu mendatang.

“ Pemerintah daerah memberikan kewenangan yang penuh kepada masyarakat adat untuk mengatur dan mengurus diri mereka sendiri melalui pemerintahan kampung adat. Oleh sebab itu, tidak bisa ada intervensi dari luar yang masuk ke dalam,” ujar Bupati Awoitauw.

Dikatakan, ketika kita melihat jauh ke belakang sebelum 2013 tepatnya 24 Oktober masyarakat Jayapura melahirkan semangat dan gelora masyarakat dalam hari kebangkitan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura. Masyaraat adat dulu hanya sebatas pemadam kebakaran, bahkan sistem dan fungsinya sama sekali tidak begitu tampak dan tidak diakui oleh masyarakat umum bahkan Pemerintah Daerah.

“ Tahun ini memasuki usianya yang keenam, ada banyak hal yang sementara dan terus dilakukan untuk perbaikan sistem, dan keberlangsungan pemerintahan masyarakat adat itu sendiri. Dengan kewenangan yang sudah ada sejak leluhur kita, hak, tugas, dan fungsi harus dijalankan kembali dalam satu pemerintahan kampung adat,” jelasnya.

Bupati Awoitauw juga mengatakan, Pemerintah daerah sudah berulang kali mengingatkan agar tanah yang menjadi hak ulayat, sudah tidak lagi diperdagangkan dalam bentuk apapun kepada siapa saja. Karena tanah merupakan aset yang paling berharga yang harus dikelola dengan sebaik mungkin.

“ Ketika tanah sudah tidak ada, siapa lagi yang bisa menolong bahkan memberikan bantuan untuk hidup pada waktu-waktu yang akan datang. Kita akan menjadi penonton diatas tanah kita sendiri,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, dirinya sangat berharap agar masyarakat adat tetap berdiri diatas jati diri mereka sendiri untuk megelolah semua sumber daya dan potensi yang dimiliki untuk kesejahteraan masyarakat di kampung masing-masing.

“ Tanah, hutan, kayu, hutan sagu, danau, lahan pertanian adalah bagian-bagian potensi yang dapat dikelola untuk kesejahteraan masyarakat di kampung adat. Karena semuanya berada diatas tanah dan air milik masyarakat adat,” ucapnya.

Sementara itu, Daniel Toto, Koordinator Dewan Adat Suku (DAS) Kabupaten Jayapura mengatakan, sebagai masyarakat adat, pihaknya tetap melaksanakan apa yang menjadi tugas dan fungsi dalam sebuah sisitem pemerintahan Kampung Adat.

“ Undang-undang 1945, undang-undang desa, undang-undang otonomi khusus sangat menjamin keberadaan kampung adat, sehingga hal ini menjadi peluan besar bagi masyarakat adat untuk kembali ke kampung dan mengelola apa yang mereka miliki diatas lahan, tanah dan air mereka,” pungkasnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0862 seconds (0.1#10.140)