Bupati Jayapura: Perlu Perda Pelabuhan Depapre
A
A
A
SENTANI - Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan, selain Peraturan Daerah (Perda) kerja sama di Bandar Udara Sentani yang telah ditetapkan oleh Dewan di masa akhir jabatan mereka, harus ada Perda yang sama juga bagi sistem pengelolaan Pelabuhan Depapre. Menurutnya, tanpa ada peraturan yang jelas dan mengikat, akan sulit dalam hal kerja sama Pemerintah dan pihak ketiga sebagai operator dan juga pengelola unit kepelabuhanan di Depapre termasuk soal pendapatan yang harus diterima.
“ Kita berharap, dewan yang baru dapat mempertimbangkan hal ini. dan akan kita usulkan raperdanya kepada dewan yang baru,” ujar Bupati Awoitauw di Sentani, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan, kehadiran Dermaga Depapre dengan pusat kegiatan sebagai pelabuhan petikemas ini sangat diharapkan menjadi pilar utama pengembangan ekonomi daerah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pada umumnya.
“ Akan ada peluang-peluan bisnis, peningkatan ekonomi, lapangan kerja serta pekerjaan-pekerjaan yang akan melibatkan pengusaha dikelasnya masing-masing. oleh sebab itum aturan main harus ditetapkan dalam sebuah perda sebagai instrumen pengelolaan usaha yang berkapasitas besar ini,” katanya.
Bupati juga mengatakan, upaya yang terus dilakukan saat ini adalah perbaikan infrastruktur jalan dari Sentani menuju Depapre demikian sebaliknya, yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua yang mempuyai kewenangan dalam hal ini.
“Kita sudah koordinasi dan peerintah daerah provinsi telah mengusulkan anggarannya secara bertahap pada anggaran perubahan dan anggaran tahun depan,” jelas Bupati.
Sementara itu, Hengky Joku, Ketua LSM Papua Bangkit meyakini kehadiran dermaga petikemas di Depapre akan menumbuhkan tingkat perekonomian masyarakat dengan sangat cepat, apabila masyarakat dilibatkan atau terlibat secara aktif selama kehadiran dermaga petikemas ini.
Kata Yoku, sebagai prasyaratan yang harus dibentuk oleh Pemerintah Daerah selain Badan Usaha Pelabuhan (BUP), harus ada Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) dan Unit Penyelenggaran Pelabuhan Laut (UPPL).
“Peluang bisnis yang diinginkan tidak hanya bersifat lokal. Kalau kelasnya lokal, maka kitayang akan rugi, pusat-pusat industri harus dibanguna dengan menggunakan fasilitas dan tenaga dari luar negri. Kalau hanya sebatas papua dan indonesia maka peningkatan ekonomi juga akan berjalan ditempat saja,” ungkapnya.
Dalam rapat koordinasi antara 13 kepala daerah di Papua dengan Kementrian Perhubungan tanggal 13 Oktober lalu, terungkap bahwa pembangunan pelabuhan Depapre termasuk proyek prioritas. Pelabuhan ini menjadi proyek strategis nasional yang target penyelesaiannya tahun 2020-2021.
“ Kita berharap, dewan yang baru dapat mempertimbangkan hal ini. dan akan kita usulkan raperdanya kepada dewan yang baru,” ujar Bupati Awoitauw di Sentani, Selasa (15/10/2019).
Dikatakan, kehadiran Dermaga Depapre dengan pusat kegiatan sebagai pelabuhan petikemas ini sangat diharapkan menjadi pilar utama pengembangan ekonomi daerah, tetapi juga peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pada umumnya.
“ Akan ada peluang-peluan bisnis, peningkatan ekonomi, lapangan kerja serta pekerjaan-pekerjaan yang akan melibatkan pengusaha dikelasnya masing-masing. oleh sebab itum aturan main harus ditetapkan dalam sebuah perda sebagai instrumen pengelolaan usaha yang berkapasitas besar ini,” katanya.
Bupati juga mengatakan, upaya yang terus dilakukan saat ini adalah perbaikan infrastruktur jalan dari Sentani menuju Depapre demikian sebaliknya, yang telah dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Papua yang mempuyai kewenangan dalam hal ini.
“Kita sudah koordinasi dan peerintah daerah provinsi telah mengusulkan anggarannya secara bertahap pada anggaran perubahan dan anggaran tahun depan,” jelas Bupati.
Sementara itu, Hengky Joku, Ketua LSM Papua Bangkit meyakini kehadiran dermaga petikemas di Depapre akan menumbuhkan tingkat perekonomian masyarakat dengan sangat cepat, apabila masyarakat dilibatkan atau terlibat secara aktif selama kehadiran dermaga petikemas ini.
Kata Yoku, sebagai prasyaratan yang harus dibentuk oleh Pemerintah Daerah selain Badan Usaha Pelabuhan (BUP), harus ada Badan Otoritas Pelabuhan (BOP) dan Unit Penyelenggaran Pelabuhan Laut (UPPL).
“Peluang bisnis yang diinginkan tidak hanya bersifat lokal. Kalau kelasnya lokal, maka kitayang akan rugi, pusat-pusat industri harus dibanguna dengan menggunakan fasilitas dan tenaga dari luar negri. Kalau hanya sebatas papua dan indonesia maka peningkatan ekonomi juga akan berjalan ditempat saja,” ungkapnya.
Dalam rapat koordinasi antara 13 kepala daerah di Papua dengan Kementrian Perhubungan tanggal 13 Oktober lalu, terungkap bahwa pembangunan pelabuhan Depapre termasuk proyek prioritas. Pelabuhan ini menjadi proyek strategis nasional yang target penyelesaiannya tahun 2020-2021.
(akn)