Mabuk-Tendang Pemotor di Kuta, Bule Australia Ini Disidang di PN Denpasar

Kamis, 17 Oktober 2019 - 20:04 WIB
Mabuk-Tendang Pemotor di Kuta, Bule Australia Ini Disidang di PN Denpasar
Mabuk-Tendang Pemotor di Kuta, Bule Australia Ini Disidang di PN Denpasar
A A A
DENPASAR - Warga negara Australia , Nicholas Carr (26) yang pernah bikin heboh lantaran mabuk dan melayangkan tendangan terbang kepada seorang pengendara sepeda motor di Kuta , Bali menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasa r, Kamis (17/10/2019).

Jaksa I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo mendakwa Nicholas dengan hukuman 2,8 tahun penjara. "Terdakwa bersalah telah melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP," katanya. (Baca juga: Mabuk, Bule Australia Ngamuk di Kuta Bali)

Dalam sidang, jaksa mengungkapkan bahwa ulah Nicholas itu dilakukan di Jalan Sunset Road Kuta pada 10 Agustus 2019 lalu sekitar jam 5.30 Wita.

Dalam kondisi mabuk, bule asal Adelaide itu berlari di tengah jalan sambil dikejar warga. (Baca juga: Wisatawan Australia Ngamuk dan Telanjang di Ubud Bali)

Bak film kungfu, terdakwa lalu menendang seorang pengendara motor, I Wayan Wirawan. Akibatnya, Wirawan dan motornya jatuh dan terseret beberapa meter.

Korban mengalami sejumlah luka di pinggang, punggung, lengan dan jari tangannya.
(Baca juga: Bule Australia Cabuli Bocah Laki-laki hingga Bengkak Alat Vitalnya)

Nicholas akhirnya berhasil ditangkap warga dan diikat tangan dan kakinya. Dia juga terluka dan polisi yang tiba di lokasi kemudian membawanya ke rumah sakit.

Sidang juga menghadirkan empat orang saksi, terdiri tiga orang pecalang dan satu petugas Polsek Kuta. "Saya tidak ingat apapun karena mabuk," ujar Nicholas menanggapi keterangan para saksi.

Ketua majelis hakim akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pada Senin, 21 Oktober dengan agenda meminta keterangan saksi korban.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7529 seconds (0.1#10.140)