Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN

Rabu, 16 Oktober 2019 - 00:19 WIB
Tolak Berikan Informasi...
Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN
A A A
SERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membawa kasus penolakan pemberian informasi kepada warga Tangerang Suhendar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Padahal, dalam putusan Komisi Informasi Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyatakan telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh warga Desa Keranggan Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerang tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihak BPN Tangerang yang diketuai Majelis Hakim PTUN Serang oleh Henriette S Putuhena juga menghadirkan dari Komisi Informasi Banten.

Suhendar mengatakan, bahwa awalnya dia meminta informasi mengenai beberapa hal dari BPN Kabupaten Tangerang. Mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lainnya.

"Ada sekitar 25 yang kami minta, yang dikabulkan hampir sekitar 23 (permohonan informasi)," kata Suhendar usai sidang di PTUN Serang, Selasa 15 Oktober 2019.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Tangerang ini menilai ada yang janggal dengan keberatannya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan informasi.

"Kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya dia (Kantor Pertanahan) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya BPN seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding," ujarnya

Jika badan publik transparan, lanjut dia, maka tidak perlu lagi ada sengketa di Komisi Informasi. Apalagi melawan putusan yang sudah dikeluarkan oleh KI Banten.

"Itu hak publik. Kalau sampai masuk KI, apalagi 'melawan' putusan yang sudah diberikan KI, maka saya menduga pasti ada sesuatu di sana," ujarnya. (Baca juga: Mafia Tanah Hambat Investasi )
(mhd)
Berita Terkait
Sertifikasi Aset PLN...
Sertifikasi Aset PLN di Sulsel Ditarget Rampung Desember 2021
Rugikan Industri, Pengusaha...
Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Kanwil BPN Sulsel Dorong...
Kanwil BPN Sulsel Dorong Palopo Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Temui Kakanwil ATR BPN Sulsel, Ini yang Dibahas
Kantor ATR-BPN Brebes...
Kantor ATR-BPN Brebes Kebakaran, Ruangan Dokumen Pertanahan Hangus
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
43 menit yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
7 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
9 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
9 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
10 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved