Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN

Rabu, 16 Oktober 2019 - 00:19 WIB
Tolak Berikan Informasi...
Tolak Berikan Informasi kepada Warga, BPN Tangerang Banding ke PTUN
A A A
SERANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang membawa kasus penolakan pemberian informasi kepada warga Tangerang Suhendar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Padahal, dalam putusan Komisi Informasi Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyatakan telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh warga Desa Keranggan Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerang tersebut.

Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihak BPN Tangerang yang diketuai Majelis Hakim PTUN Serang oleh Henriette S Putuhena juga menghadirkan dari Komisi Informasi Banten.

Suhendar mengatakan, bahwa awalnya dia meminta informasi mengenai beberapa hal dari BPN Kabupaten Tangerang. Mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lainnya.

"Ada sekitar 25 yang kami minta, yang dikabulkan hampir sekitar 23 (permohonan informasi)," kata Suhendar usai sidang di PTUN Serang, Selasa 15 Oktober 2019.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Tangerang ini menilai ada yang janggal dengan keberatannya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan informasi.

"Kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya dia (Kantor Pertanahan) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya BPN seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding," ujarnya

Jika badan publik transparan, lanjut dia, maka tidak perlu lagi ada sengketa di Komisi Informasi. Apalagi melawan putusan yang sudah dikeluarkan oleh KI Banten.

"Itu hak publik. Kalau sampai masuk KI, apalagi 'melawan' putusan yang sudah diberikan KI, maka saya menduga pasti ada sesuatu di sana," ujarnya. (Baca juga: Mafia Tanah Hambat Investasi )
(mhd)
Berita Terkait
Sertifikasi Aset PLN...
Sertifikasi Aset PLN di Sulsel Ditarget Rampung Desember 2021
Rugikan Industri, Pengusaha...
Rugikan Industri, Pengusaha Minta BPN Batalkan Sertifikat Jalan Dahwa Jatiuwung
Kanwil BPN Sulsel Dorong...
Kanwil BPN Sulsel Dorong Palopo Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia
Kakanwil Kemenkumham...
Kakanwil Kemenkumham Temui Kakanwil ATR BPN Sulsel, Ini yang Dibahas
Kantor ATR-BPN Brebes...
Kantor ATR-BPN Brebes Kebakaran, Ruangan Dokumen Pertanahan Hangus
BPN Jakbar Jadi Rujukan,...
BPN Jakbar Jadi Rujukan, Dinilai karena Komitmen Beri Pelayanan Terbaik
Berita Terkini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
35 menit yang lalu
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
1 jam yang lalu
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
2 jam yang lalu
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
2 jam yang lalu
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
3 jam yang lalu
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
3 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved