Maksimalkan Pencegahan Korupsi, Bupati Pasangkayu Rakor Bersama Tim KPK RI

Selasa, 15 Oktober 2019 - 18:24 WIB
Maksimalkan Pencegahan...
Maksimalkan Pencegahan Korupsi, Bupati Pasangkayu Rakor Bersama Tim KPK RI
A A A
PASANGKAYU - Guna memaksimalkan Program Pencegahan Korupsi, Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat Agus Ambo Djiwa, turut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Mamuju, Senin (14/10/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2019 di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Hadir pada kesempatan ini, Tim Korsupgah KPK RI, Gubernur Prov. Sulawesi Barat, Sekdaprov Sulbar, Kepala BPK RI Perwakilan Sulbar, Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, Inspektur Sulbar, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Bupati, Ketua DPRD Kab/Provinsi se-Sulbar, Inspektur Daerah se-Sulbar dan Forkompimda.

Agus Ambo Djiwa usai mengikuti Rakor dan Evaluasi mengatakan, bahwa Rapat Koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi ini adalah untuk mendegarkan pemaparan pengawasan dan pencegahan yang telah dilakukan KPK RI sepanjang Tahun 2018, serta memberikan masukan kepada instansi daerah terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang dilakukan pada Tahun 2019 ini.

"KPK juga memberikan bimbingan terkait temuan yang telah didapat, agar temuan tersebut tidak terulang kembali pada Tahun berikutnya," harapnya.

Pada kesempatan itu juga, Tim KPK memberikan arahan kepada Kepala Daerah se-Sulbar agar berkomitmen mendukung Tugas dan Fungsi SPIP dan APIP dalam hal ini Inspektorat melakukan pengawasan di daerah.

"APIP adalah Strategic Partner juga diharapkan menjadi penasihat yang baik bagi Kepala Daerah dan sebagai Early Warning System dapat memberikan masukan sebelum terjadi penyimpangan dengan memetakan risiko yang ada," ungkap Agus.

Untuk Pemkab Pasangkayu, Bupati Agus mengharapkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), usai mengikuti kegiatan Rakor dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi, harus benar-benar bisa mengikuti apa yang sudah diarahkan dari Tim Korsupgah KPK RI. Dan yang terpenting dalam melaksanakan kegiatan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Bagi Pemkab Pasangkayu, saya sangat mengharapkan agar dalam melaksanakan program OPD harus sesuai aturan yang ada. Dan yang lebih penting lagi selalu berkoordinasi dengan Tim Korsupgah dan APIP daerah," tegas Agus.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7900 seconds (0.1#10.140)