Ungkap 10 Kasus Mafia Tanah, Menteri Agraris Apresiasi Polda Banten
A
A
A
BANTEN - Menteri Agraria Tata Ruang BPN Sofyan Abdul Djalil mengapresiasi kinerja tim Satgas Mafia Tanah Polda Banten setelah berhasil mengungkap 10 kasus selama satu tahun.
"Pembentukan Satgas Mafia tanah merupakan program presiden untuk membatasi ruang gerak para mafia dalam program sertifikasi, karena ditemukan banyaknya masalah," kata Sofyan dalam sambutannya. Jumat, 11 Oktober 2019.
Dikatakan Sofyan, para mafia tanah jika tidak diberantas berdampak pada perginya investor dari Indonesia karena sulitnya membangun perusahaan akibat ulah mafia tanah.
Sementara itu, Kasatgas Pemberantasan Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto mengungkapkan sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019 berhasil mengungkap 10 perkara Mafia Tanah.
"Target awal hanya sebanyak 5 perkara, namun atas kerja sama yang baik berhasil mengungkap 10 perkara selama setahun," ujar Sofwan.
Ditambahkan Sofwan, dari 10 perkara, yang menjadi skala prioritas adalah perkara pemalsuan isi warkah atau lampiran persyaratan untuk memohon SHM seluas 9,4 hektare.
Menurut dia, MH berusaha menerbitkan 5 SHM dan 9 SPPT palsu di wilayah Rawa Arum, Kota Cilegon, Banten, yang berdampak terganggunya pembangunan dan ancaman investor menarik investasinya senilai Rp50 triliun. "Selain itu ditemukan juga MH membuat peta ricik palsu,“ ungkap Sofwan.
MH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. MH diancam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
"Pembentukan Satgas Mafia tanah merupakan program presiden untuk membatasi ruang gerak para mafia dalam program sertifikasi, karena ditemukan banyaknya masalah," kata Sofyan dalam sambutannya. Jumat, 11 Oktober 2019.
Dikatakan Sofyan, para mafia tanah jika tidak diberantas berdampak pada perginya investor dari Indonesia karena sulitnya membangun perusahaan akibat ulah mafia tanah.
Sementara itu, Kasatgas Pemberantasan Mafia Tanah AKBP Sofwan Hermanto mengungkapkan sejak Oktober 2018 hingga Oktober 2019 berhasil mengungkap 10 perkara Mafia Tanah.
"Target awal hanya sebanyak 5 perkara, namun atas kerja sama yang baik berhasil mengungkap 10 perkara selama setahun," ujar Sofwan.
Ditambahkan Sofwan, dari 10 perkara, yang menjadi skala prioritas adalah perkara pemalsuan isi warkah atau lampiran persyaratan untuk memohon SHM seluas 9,4 hektare.
Menurut dia, MH berusaha menerbitkan 5 SHM dan 9 SPPT palsu di wilayah Rawa Arum, Kota Cilegon, Banten, yang berdampak terganggunya pembangunan dan ancaman investor menarik investasinya senilai Rp50 triliun. "Selain itu ditemukan juga MH membuat peta ricik palsu,“ ungkap Sofwan.
MH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten. MH diancam pasal 263 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
(cip)