Lahan Belum Dibayar, Warga Protes Kontraktor Tebang Pohon Durian

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 16:32 WIB
Lahan Belum Dibayar, Warga Protes Kontraktor Tebang Pohon Durian
Lahan Belum Dibayar, Warga Protes Kontraktor Tebang Pohon Durian
A A A
KABUPATEN KAYONG UTARA - Tindakan PT Mega Elektra (ME) perusahaan yang menangani pembersihan lahan ruang bebas di jalur transmisi (right of way) proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menebang 9 batang pohon durian milik warga menuai protes.

Madran, warga Desa Pampang, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), mengaku kecewa atas tindakan PT ME tersebut. Pasalnya, lahan kebun durian miliknya belum dibayar pihak PLN.

"Kami sangat kecewa atas tindakan semena mena ini, tanam yang belum dilakukan pembayaran sudah ditebang. Padahal, durian kami saat ini sudah muncul buah," kata Madran saat dihubungi di Pontianak.

Dia menyayangkan tindakan arogan PT ME, apalagi durian menjadi ikon Kayong Utara dan sumber penghasilan tambahan masyarakat.

"Undang Undang Dasar 1945 sudah jelas, segala sumber daya alam digunakan seluas luasnya untuk kesejahteraan rakyat. Jika dalam pembangunan tidak melihat sisi perekonomian masyarakat, tentu ini sudah sangat melanggar. Ini bisa dikatakan merampas secara paksa sumber penghasilan kami," tutur Madran.

Madran menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan terkait dan PLN yang telah secara paksa mengambil sumber pendapatan bagi keluarganya selama ini. "Sudah puluhan juta saya menikmati hasilnya kebun durian ini, baik dengan menjual buahnya dan produk olahan lainnya seperti lempok. Jika sudah ditebang seperti ini, tentu sangat merugikan kami," jelasnya.

Perwakilan PLN Ketapang yang menangani SUTT, Putirai, mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait pembersihan di jalur right of way di kebun durian milik Madran. Menurut Putirai, pihaknya telah menyampaikan surat kepada PT Mega Elektra agar memperhatikan bidang yang telah selesai dilakukan pembayaran dan yang belum dibayar.

"Sesuai dengan mekanismenya, bidang yang telah dilakukan pembayaran kontraktor berhak untuk melakukan penebangan sesuai surat yang kita sampaikan ke kontraktor. Kemudian dari dasar surat tersebut, seharusnya kontraktor melihat bidang mana yang sudah dibayar dan yang belum dibayar," kata Putirai.

"Kontraktor bilang ada kesalahan data, padahal surat kita itu sudah jelas bahwa yang belum dibayar atau pending jangan ditebang," tegas Putirai.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7406 seconds (0.1#10.140)