Lahan Belum Dibayar, Warga Protes Kontraktor Tebang Pohon Durian

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 16:32 WIB
Lahan Belum Dibayar,...
Lahan Belum Dibayar, Warga Protes Kontraktor Tebang Pohon Durian
A A A
KABUPATEN KAYONG UTARA - Tindakan PT Mega Elektra (ME) perusahaan yang menangani pembersihan lahan ruang bebas di jalur transmisi (right of way) proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang menebang 9 batang pohon durian milik warga menuai protes.

Madran, warga Desa Pampang, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), mengaku kecewa atas tindakan PT ME tersebut. Pasalnya, lahan kebun durian miliknya belum dibayar pihak PLN.

"Kami sangat kecewa atas tindakan semena mena ini, tanam yang belum dilakukan pembayaran sudah ditebang. Padahal, durian kami saat ini sudah muncul buah," kata Madran saat dihubungi di Pontianak.

Dia menyayangkan tindakan arogan PT ME, apalagi durian menjadi ikon Kayong Utara dan sumber penghasilan tambahan masyarakat.

"Undang Undang Dasar 1945 sudah jelas, segala sumber daya alam digunakan seluas luasnya untuk kesejahteraan rakyat. Jika dalam pembangunan tidak melihat sisi perekonomian masyarakat, tentu ini sudah sangat melanggar. Ini bisa dikatakan merampas secara paksa sumber penghasilan kami," tutur Madran.

Madran menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan terkait dan PLN yang telah secara paksa mengambil sumber pendapatan bagi keluarganya selama ini. "Sudah puluhan juta saya menikmati hasilnya kebun durian ini, baik dengan menjual buahnya dan produk olahan lainnya seperti lempok. Jika sudah ditebang seperti ini, tentu sangat merugikan kami," jelasnya.

Perwakilan PLN Ketapang yang menangani SUTT, Putirai, mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan terkait pembersihan di jalur right of way di kebun durian milik Madran. Menurut Putirai, pihaknya telah menyampaikan surat kepada PT Mega Elektra agar memperhatikan bidang yang telah selesai dilakukan pembayaran dan yang belum dibayar.

"Sesuai dengan mekanismenya, bidang yang telah dilakukan pembayaran kontraktor berhak untuk melakukan penebangan sesuai surat yang kita sampaikan ke kontraktor. Kemudian dari dasar surat tersebut, seharusnya kontraktor melihat bidang mana yang sudah dibayar dan yang belum dibayar," kata Putirai.

"Kontraktor bilang ada kesalahan data, padahal surat kita itu sudah jelas bahwa yang belum dibayar atau pending jangan ditebang," tegas Putirai.
(zil)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
6 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
8 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
9 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
9 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
10 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
10 jam yang lalu
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved