Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 15:28 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda
Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kalianda pada Jumat (11/10/2019).

Selain menangkap 5 pelaku yang masih remaja, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu unit HP (hand phone) yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu HP (hand phone) diamankan dari para tersangka.

Empat tersangka, yakni Hendry (20), Adi (19), Arwin (19), dan Syamsul (16) melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Wahyu. Para pelaku merampas sepeda motor dan HP korban dengan cara menodongkan senjata tajam.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RA (21), mencuri sepeda motor jenis N Max milik Purwanti warga Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, yang sedang pergi ke pasar. Pelaku mengambil kunci motor cadangan milik korban, lalu membawa kabur motor hasil curian.

"Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar M Syarhan.Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda

LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kalianda pada Jumat (11/10/2019).

Selain menangkap 5 pelaku yang masih remaja, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu unit HP (hand phone) yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu HP (hand phone) diamankan dari para tersangka.

Empat tersangka, yakni Hendry (20), Adi (19), Arwin (19), dan Syamsul (16) melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Wahyu. Para pelaku merampas sepeda motor dan HP korban dengan cara menodongkan senjata tajam.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RA (21), mencuri sepeda motor jenis N Max milik Purwanti warga Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, yang sedang pergi ke pasar. Pelaku mengambil kunci motor cadangan milik korban, lalu membawa kabur motor hasil curian.

"Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar M Syarhan.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5453 seconds (0.1#10.140)