Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 15:28 WIB
Polisi Ringkus Komplotan...
Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda
A A A
LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kalianda pada Jumat (11/10/2019).

Selain menangkap 5 pelaku yang masih remaja, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu unit HP (hand phone) yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu HP (hand phone) diamankan dari para tersangka.

Empat tersangka, yakni Hendry (20), Adi (19), Arwin (19), dan Syamsul (16) melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Wahyu. Para pelaku merampas sepeda motor dan HP korban dengan cara menodongkan senjata tajam.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RA (21), mencuri sepeda motor jenis N Max milik Purwanti warga Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, yang sedang pergi ke pasar. Pelaku mengambil kunci motor cadangan milik korban, lalu membawa kabur motor hasil curian.

"Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar M Syarhan.Polisi Ringkus Komplotan Curas yang Resahkan Warga Kalianda

LAMPUNG SELATAN - Tim Khusus Anti Bandit 308 Polres Lampung Selatan, Provinsi Lampung, meringkus komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga Kalianda pada Jumat (11/10/2019).

Selain menangkap 5 pelaku yang masih remaja, polisi juga mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu unit HP (hand phone) yang digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan 4 unit sepeda motor hasil curian, sebilah badik, dan satu HP (hand phone) diamankan dari para tersangka.

Empat tersangka, yakni Hendry (20), Adi (19), Arwin (19), dan Syamsul (16) melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Wahyu. Para pelaku merampas sepeda motor dan HP korban dengan cara menodongkan senjata tajam.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial RA (21), mencuri sepeda motor jenis N Max milik Purwanti warga Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan, yang sedang pergi ke pasar. Pelaku mengambil kunci motor cadangan milik korban, lalu membawa kabur motor hasil curian.

"Para Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan. Mereka kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar M Syarhan.
(zil)
Berita Terkait
Tokoh Masyarakat Lampung...
Tokoh Masyarakat Lampung Bergiat Atasi Aksi Kriminalitas
Incar Parkiran Apartemen,...
Incar Parkiran Apartemen, Maling Motor Gentayangan di Cengkareng
Pura-pura Numpang Mandi...
Pura-pura Numpang Mandi di Praktik Dokter, Yaya Malah Curi Motor
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Berita Terkini
Ledakan di Gudang Amunisi...
Ledakan di Gudang Amunisi TNI Madiun, Korban Dilarikan ke RSUD Caruban
43 menit yang lalu
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Bedah Rumah Buruh Cuci Gosok di Bogor
59 menit yang lalu
Dukung Kapolda Cup 2026,...
Dukung Kapolda Cup 2026, HGI Dorong Pertumbuhan Olahraga Asah Otak
2 jam yang lalu
Transfer Pengetahuan,...
Transfer Pengetahuan, AA Kadu Bagikan Tips Memilih Bibit Durian Berkualitas
2 jam yang lalu
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
2 jam yang lalu
Ternyata Pelajar Pembawa...
Ternyata Pelajar Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang Korban Bully
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved