Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tambora

Jum'at, 11 Oktober 2019 - 10:27 WIB
Polisi Ringkus Dua Pengedar...
Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tambora
A A A
JAKARTA - Polisi ringkus dua pengedar narkoba jenis sabu di Tambora, Jakarta Barat. H (25), mekanik mesin, warga Tambora, Jakarta Barat dan FE (31), karyawan swasta, Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara lantaran mengedarkan narkoba di kawasan Tambora.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi masyarakat kalau sebuah kost-kostan kawasan Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan penggunaan narkoba. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar hingga akhirnya berhasil menciduk H (25) di Pekojan.

"Setelah di geledah serta interogasi petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang di simpan dalam kotak permen dengan berat sekitar 0.66 gram," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).

Dari penangkapan itu, kata Diaz, diketahui kalau pelaku dapat sabu dari FE (31) di sekitar Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menciduk FE (31) berserta sabu seberat 7.18 gram yang disembuyikan dalam helm.

"Para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 UURl No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," katanya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1775 seconds (0.1#10.24)