Kasus Korupsi P21, Mantan Sekretaris KPU Pangandaran Ditahan
A
A
A
PANGANDARAN - Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran berinisial P ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Kamis, (10/10/2019). Penahanan dilakukan setelah sebelumnya pihak Kejari Ciamis menetapkan P sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah makan minum (Mamin) dan alat tulis kantor (ATK) tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini mengatakan, berkas pemeriksaan dugaan korupsi P sudah lengkap, kini tersangka jadi tahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis.
"Perkara ini sudah dinyatakan P21, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung," kata Sri.
Sri menambahkan, tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan dan kelengkapan agar segera disidangkan. "Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan, karena kasus pidana korupsi ancamannya 20 tahun lebih," tambahnya.
Karena ancaman pidana korupsi di atas 20 tahun dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, maka P ditahan. "Aturan penahanan yang bersangkutan juga berdasarkan Pasal 21 KUHP," paparnya.
Sri menjelaskan, tersangka P memerintahkan para Kasubag di KPU menyisihkan anggaran Mamin dan ATK, sehingga terjadi kerugian Rp148 juta dari total anggaran yang tersedia Rp500 juta," terang Sri.
Meski sudah dilakukan pengembalian tidak menghapus perkara, namun bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman. Mantan Sekretaris KPU Pangandaran tersebut, diancam Pasal 27 jo Pasal 18 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Sri Respatini mengatakan, berkas pemeriksaan dugaan korupsi P sudah lengkap, kini tersangka jadi tahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Ciamis.
"Perkara ini sudah dinyatakan P21, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Tipikor Bandung," kata Sri.
Sri menambahkan, tim penyidik sudah menyiapkan dakwaan dan kelengkapan agar segera disidangkan. "Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan, karena kasus pidana korupsi ancamannya 20 tahun lebih," tambahnya.
Karena ancaman pidana korupsi di atas 20 tahun dan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, maka P ditahan. "Aturan penahanan yang bersangkutan juga berdasarkan Pasal 21 KUHP," paparnya.
Sri menjelaskan, tersangka P memerintahkan para Kasubag di KPU menyisihkan anggaran Mamin dan ATK, sehingga terjadi kerugian Rp148 juta dari total anggaran yang tersedia Rp500 juta," terang Sri.
Meski sudah dilakukan pengembalian tidak menghapus perkara, namun bisa jadi pertimbangan meringankan hukuman. Mantan Sekretaris KPU Pangandaran tersebut, diancam Pasal 27 jo Pasal 18 jo Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman 20 tahun penjara.
(zil)