Bawa Ganja 3 Kg, Polisi Bekuk Residivis di Tengah Jalan
A
A
A
BINTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap RH pengedar ganja di Jalan Raya Wacopek, Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Selasa (8/10/2019). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba."Akhirnya kami menemukan orang dengan ciri-ciri yang sama dengan laporan masyarakat. Saat itu, pelaku mengendarai sepedamotor Vario. Kita langsung melakukan penangkapan, pelaku merupakan resedivis kasus Ganja," ujar Nendra.
Nendra melanjutkan, usai penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan lakban warna cokelat yang disimpan di jok sepeda motor pelaku. Selain itu, ditemukan juga dua paket kecil ganja di dalam tas pelaku."Setelah pelaku ditangkap di TKP, penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku di daerah kampung kenanga, Km 3, Kota Tanjungpinang, kita mendapati dua paket kecil ganja dan juga alat hisap sabu (bong)," kata Nendra.
Selain mengamanakan tersangka dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, kata Nendra, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seperti 1 Unit kendaraan roda 2 merk Vario dengan Nopol BP 3546 CB, 1 tas Warna Hitam, 1 tas warna hijau, 1 unit dua, 1 handphone (HP) merk Vivo, 1 HP Samsung."Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres guna proses penyidikan, kasus ini masih kita kembangkan. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 111-114 jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Nendra.Sebelumnya, Polres Bintan berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan narkotika dengan barang bukti (BB) 118 Kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba."Akhirnya kami menemukan orang dengan ciri-ciri yang sama dengan laporan masyarakat. Saat itu, pelaku mengendarai sepedamotor Vario. Kita langsung melakukan penangkapan, pelaku merupakan resedivis kasus Ganja," ujar Nendra.
Nendra melanjutkan, usai penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan lakban warna cokelat yang disimpan di jok sepeda motor pelaku. Selain itu, ditemukan juga dua paket kecil ganja di dalam tas pelaku."Setelah pelaku ditangkap di TKP, penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku di daerah kampung kenanga, Km 3, Kota Tanjungpinang, kita mendapati dua paket kecil ganja dan juga alat hisap sabu (bong)," kata Nendra.
Selain mengamanakan tersangka dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, kata Nendra, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seperti 1 Unit kendaraan roda 2 merk Vario dengan Nopol BP 3546 CB, 1 tas Warna Hitam, 1 tas warna hijau, 1 unit dua, 1 handphone (HP) merk Vivo, 1 HP Samsung."Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres guna proses penyidikan, kasus ini masih kita kembangkan. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 111-114 jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Nendra.Sebelumnya, Polres Bintan berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan narkotika dengan barang bukti (BB) 118 Kg ganja.
(zil)