Bawa Ganja 3 Kg, Polisi Bekuk Residivis di Tengah Jalan

Kamis, 10 Oktober 2019 - 16:56 WIB
Bawa Ganja 3 Kg, Polisi...
Bawa Ganja 3 Kg, Polisi Bekuk Residivis di Tengah Jalan
A A A
BINTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap RH pengedar ganja di Jalan Raya Wacopek, Gunung Lengkuas, Bintan Timur, Selasa (8/10/2019). Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 3 Kg.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba."Akhirnya kami menemukan orang dengan ciri-ciri yang sama dengan laporan masyarakat. Saat itu, pelaku mengendarai sepedamotor Vario. Kita langsung melakukan penangkapan, pelaku merupakan resedivis kasus Ganja," ujar Nendra.
Nendra melanjutkan, usai penangkapan pihaknya melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan tiga paket besar narkotika jenis ganja dibungkus menggunakan lakban warna cokelat yang disimpan di jok sepeda motor pelaku. Selain itu, ditemukan juga dua paket kecil ganja di dalam tas pelaku."Setelah pelaku ditangkap di TKP, penggeledahan juga dilakukan di rumah pelaku di daerah kampung kenanga, Km 3, Kota Tanjungpinang, kita mendapati dua paket kecil ganja dan juga alat hisap sabu (bong)," kata Nendra.
Selain mengamanakan tersangka dan sejumlah barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut, kata Nendra, pihaknya mengamankan barang bukti lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seperti 1 Unit kendaraan roda 2 merk Vario dengan Nopol BP 3546 CB, 1 tas Warna Hitam, 1 tas warna hijau, 1 unit dua, 1 handphone (HP) merk Vivo, 1 HP Samsung."Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres guna proses penyidikan, kasus ini masih kita kembangkan. Untuk pelaku akan dijerat dengan Pasal 111-114 jo Pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkas Nendra.Sebelumnya, Polres Bintan berhasil meringkus tiga pelaku kejahatan narkotika dengan barang bukti (BB) 118 Kg ganja.
(zil)
Berita Terkait
Pengungkapan Penyelundupan...
Pengungkapan Penyelundupan 39 Kg Ganja Kering Asal Sumatera
Polres Padangsidimpuan...
Polres Padangsidimpuan Musnahkan Ratusan Kg Ganja Kering
Polsek Kalidon Palembang...
Polsek Kalidon Palembang Gagalkan Peredaran Satu Kilogram Ganja
Polisi Gagalkan Peredaran...
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1 Kilogram di Lingkungan Kampus
Gerebek Rumah di Lembang,...
Gerebek Rumah di Lembang, Polisi Temukan 37 Batang Pohon Ganja
Pemilik Ladang Ganja...
Pemilik Ladang Ganja Seluas 1 Hektare di Empat Lawang Dibekuk Polisi
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
31 menit yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
37 menit yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
49 menit yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
1 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
1 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved