Ditjen Imigrasi Tolak 4.198 Penerbitan Paspor Calon TKI Nonprosedural

Rabu, 09 Oktober 2019 - 21:34 WIB
Ditjen Imigrasi Tolak...
Ditjen Imigrasi Tolak 4.198 Penerbitan Paspor Calon TKI Nonprosedural
A A A
KUPANG - Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode Januari hingga September 2019 berhasil menggagalkan permohonan paspor sebanyak 4.198 yang diajukan oleh WNI.

Mereka diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau sering disebut tenaga kerja Indonesia (TkI) secara nonprosedural di luar negeri.

Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menjelaskan, penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah penolakan paspor terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan dan Kediri.

"Petugas Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut dan meminta pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap. Di antaranya seperti surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker wilayah setempat," katanya dalam Sosialisasi Pencegahan PMI Nonprosedural (PMI NP) di Aula SMK Negeri 1 Kupang, NTT, Rabu (9/10/2019).

Pada kurun waktu yang sama, Ditjen Imigrasi juga berhasil melakukan pencegahan keberangkatan PMI NP sebanyak 465 orang.

Pencegahan ini dilakukan di antaranya di beberapa tempat pemeriksaan Imigrasi, seperti di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.

Petugas imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP.

Upaya penundaan permohonan paspor dan keberangkatan PMI NP menjadi awal dari perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di luar negeri. Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang I Gusti Nyoman Rahmad Taufiq dan Kasubbid Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTT Anak Agung Gede Kusumaputra.

Kegiatan menyasar kepada para siswa SMK yang setelah lulus nanti siap bekerja agar memahami aturan keimigrasian dan tidak terbujuk rayu para pencari tenaga kerja ilegal.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2050 seconds (0.1#10.140)