Sebagian Besar Perusahaan di Pangandaran Tak Taat LKPM

Rabu, 09 Oktober 2019 - 15:57 WIB
Sebagian Besar Perusahaan...
Sebagian Besar Perusahaan di Pangandaran Tak Taat LKPM
A A A
PANGANDARAN - Sebagian besar perusahaan yang ada di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tidak melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala Seksi Promosi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pangandaran, Ijah Watijah mengatakan, berdasarkan regulasi LKPM wajib dilakukan per tri wulan.

"Perusahaan yang wajib melakukan LKPM adalah perusahaan yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)," katanya.

Ijah menambahkan, perusahaan yang wajib melakukan LKPM yang nilai investasinya di atas Rp500 juta.

"Saat ini dari 50 perusahaan yang ada di Pangandaran baru 10 perusahaan yang sudah melakukan LKPM," tambahnya.

Ijah menjelaskan, untuk melakukan LKPM pihak perusahaan bisa melakukan secara online ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (Spipise).

"Jika perusahaan tidak taat melakukan LKPM maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," jelasnya.

Rata-rata perusahaan yang tidak melakukan LKPM karena tidak mengerti teknis dan kurang informasi.

"Apabila perusahaan tidak melakukan LKPM bakal ditegur secara tertulis sebanyak 3 kali," papar Ijah.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)