Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Amar Embat Rp773 Juta
A
A
A
BELAWAN - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku spesialis pembobol ATM di Jalan Baru, Gang Sederek, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (8/10/2019).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan menjelaskan, pelaku diketahui bernama Muammar alias Amar (33), warga Percut Sei Tuan. Sedangkan korbannya, Rasmun Efendi Lubis (41) warga Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara.
Saat kejadian, korban datang ke ATM di Anugrah Swalayan untuk mengambil uang. Namun ketika kartu ATM dimasukkan ternyata malah tersangkut dan tidak dapat ditarik kembali.
Pelaku yang berada di lokasi ATM, masuk keruangan berpura-pura untuk menawarkan jasa membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut. Korban yang sudah kebingungan menyerahkan kartu ATM nya kepada pria yang tidak dikenalnya itu.
Pelaku mengatakan bahwa korban salah kirim, kemudian meminta kode PIN kepada korban, tanpa merasa curiga korbanpun menyerahkannya kode PIN nya tersebut kepada pelaku, setelah kode PIN diserahkan, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menukarkan kartu ATM yang lain kepada korban.
Setelah kartu ATM asli berada ditangan pelaku, yang sebelumnya pelaku mengganjalkan tusuk gigi kelobang ATM tersebut kemudian membukanya, kemudian berhasil menguras uang korban sebesar Rp773 juta dari ATM tersebut.
Setelah berhasil menguras uang korban dari ATM nya, pelaku menghamburkan uang hasil dari penipuannya itu, dengan membeli dua unit sepeda motor, satu unit handphone, kemudian membeli kalung emas, 1 unit AC dan membeli baju berwarna merah.
Karena merasa tertipu, korban Rasmun Efendi Lubis melaporkan penipuan tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan yang langsung menindak lanjuti laporan korban dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Hasil dari pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan, pelaku mengaku menggajal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Menurut pengakuan pelaku modus ini sUdah sering dilakukannya di beberapa tempat ATM bersama dua orang temannya yang sudah menjadi DPO polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Chandra Lavian mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Muammar alias Amar diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, berikut sejumlah barang bukti, dan pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan menjelaskan, pelaku diketahui bernama Muammar alias Amar (33), warga Percut Sei Tuan. Sedangkan korbannya, Rasmun Efendi Lubis (41) warga Paya Pasir, Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara.
Saat kejadian, korban datang ke ATM di Anugrah Swalayan untuk mengambil uang. Namun ketika kartu ATM dimasukkan ternyata malah tersangkut dan tidak dapat ditarik kembali.
Pelaku yang berada di lokasi ATM, masuk keruangan berpura-pura untuk menawarkan jasa membantu korban yang kesulitan mengeluarkan kartu ATM tersebut. Korban yang sudah kebingungan menyerahkan kartu ATM nya kepada pria yang tidak dikenalnya itu.
Pelaku mengatakan bahwa korban salah kirim, kemudian meminta kode PIN kepada korban, tanpa merasa curiga korbanpun menyerahkannya kode PIN nya tersebut kepada pelaku, setelah kode PIN diserahkan, pelaku mulai melakukan aksinya dengan menukarkan kartu ATM yang lain kepada korban.
Setelah kartu ATM asli berada ditangan pelaku, yang sebelumnya pelaku mengganjalkan tusuk gigi kelobang ATM tersebut kemudian membukanya, kemudian berhasil menguras uang korban sebesar Rp773 juta dari ATM tersebut.
Setelah berhasil menguras uang korban dari ATM nya, pelaku menghamburkan uang hasil dari penipuannya itu, dengan membeli dua unit sepeda motor, satu unit handphone, kemudian membeli kalung emas, 1 unit AC dan membeli baju berwarna merah.
Karena merasa tertipu, korban Rasmun Efendi Lubis melaporkan penipuan tersebut ke Mapolres Pelabuhan Belawan yang langsung menindak lanjuti laporan korban dan memburu pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
Hasil dari pemeriksaan di Mapolres Pelabuhan Belawan, pelaku mengaku menggajal ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Menurut pengakuan pelaku modus ini sUdah sering dilakukannya di beberapa tempat ATM bersama dua orang temannya yang sudah menjadi DPO polisi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Chandra Lavian mengatakan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Muammar alias Amar diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, berikut sejumlah barang bukti, dan pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.
(shf)