Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Sewakan Kios Milik Pemkab Asahan
A
A
A
ASAHAN - Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan , Sumatera Utara meringkus seorang pria pelaku penipuan dengan modus menawarkan sewa kios atau warung yang bukan miliknya.
Informasi yang diperoleh, awalnya pelaku bernama M Hudian Amril alias Dian ini bertemu dengan korban yang bernama Boby Nugroho bersama dua orang temannya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di kota Kisaran.
Pelaku menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai kepunyaannya, di Jalan Akasia Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan untuk disewakan kepada korban sebesar Rp30 juta selama 5 tahun. Korban kemudian memberikan uang muka/panjar sebesar Rp14.500.000 kepada pelaku.
Namun karena kecurigaannya, pada bulan April 2016, korban menanyakan status kios atau warung itu kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemerintah Kabupaten Asahan bukan milik si pelaku.
Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi itu, korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Namun, sampai tahun 2019 pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (5/10/2019), bersama barang bukti satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000 tertanggal 19 Januari 2016.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios, dimana kios tersebut bukan milik nya, melainkan kepunyaan Pemkab Asahan. "Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya diantisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar temu pers kemarin, (7/10/2019).
Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut ini menegaskan akan meluruskan semua kasus-kasus yang 'mandek' agar mendapat kepastian hukum. "Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses," tegas Faisal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Informasi yang diperoleh, awalnya pelaku bernama M Hudian Amril alias Dian ini bertemu dengan korban yang bernama Boby Nugroho bersama dua orang temannya pada bulan Januari 2016 lalu, di salah satu warung di kota Kisaran.
Pelaku menawarkan kios atau warung yang diakui sebagai kepunyaannya, di Jalan Akasia Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan untuk disewakan kepada korban sebesar Rp30 juta selama 5 tahun. Korban kemudian memberikan uang muka/panjar sebesar Rp14.500.000 kepada pelaku.
Namun karena kecurigaannya, pada bulan April 2016, korban menanyakan status kios atau warung itu kepada pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan. Pada saat itulah korban mengetahui bahwa kios atau warung yang ditawarkan oleh pelaku adalah milik Pemerintah Kabupaten Asahan bukan milik si pelaku.
Kios tersebut juga belum bisa digunakan karena belum diresmikan oleh Bupati Asahan. Mendapat informasi itu, korban kemudian menagih uang yang telah diberikan kepada pelaku.
Namun, sampai tahun 2019 pelaku selalu memberikan janji-janji kepada korban untuk mengulur waktu dan tidak mengembalikan uangnya, sehingga korban membuat laporan ke Polres Asahan pada tanggal 21 September 2019.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Pelaku kemudian ditangkap di Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Sabtu (5/10/2019), bersama barang bukti satu lembar kwitansi pembayaran uang sebesar Rp14.500.000 tertanggal 19 Januari 2016.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu menjelaskan modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan sewa kios, dimana kios tersebut bukan milik nya, melainkan kepunyaan Pemkab Asahan. "Untuk kasus ini sendiri ada 4 laporan, 1 dalam bentuk Laporan Polisi (LP) dan 3 dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Kasus penipuan seperti ini hendaknya diantisipasi oleh masyarakat Asahan, agar tidak ada lagi yang menjadi korban," kata Kapolres didampingi Waka Polres, Kabag Ops dan Kasat Reskrim saat menggelar temu pers kemarin, (7/10/2019).
Mantan Kasubdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut ini menegaskan akan meluruskan semua kasus-kasus yang 'mandek' agar mendapat kepastian hukum. "Kalau memang terbukti melakukan kesalahan, pasti akan diproses," tegas Faisal. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(rhs)