Polsek Penanggalan Subulussalam Gelar Simulasi Penanganan Karhutla
A
A
A
SUBULUSSALAM - Puluhan personel TNI-Polri dibantu warga berupaya memadamkan api yang membakar sebuah lahan di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Aceh. Api yang terus membesar itu membuat petugas terpaksa menurunkan 1 unit mobil pemadam kebakaran.
Saat upaya pemadaman berlangsung, seorang warga pingsan karena kekurangan oksigen dan terpaksa dievakuasi menggunakan mobil ambulans. Kegiatan simulasi penanganan Karhutla ini digelar di Lapangan SKPC, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Dalan rangkaian kegiatan itu, satu persatu SOP mengenai pengendalain cara memadamkan api ditunjukkan oleh petugas gabungan TNI, kepolisian, masyarakat dan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam.
Kepolsek Penanggalan Iptu Syahril mengatakan, simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai cara pengendalian kebakaran lahan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Selain itu, kegiatan juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya yang dapat ditimbulkan jika membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milliar.
Saat upaya pemadaman berlangsung, seorang warga pingsan karena kekurangan oksigen dan terpaksa dievakuasi menggunakan mobil ambulans. Kegiatan simulasi penanganan Karhutla ini digelar di Lapangan SKPC, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Dalan rangkaian kegiatan itu, satu persatu SOP mengenai pengendalain cara memadamkan api ditunjukkan oleh petugas gabungan TNI, kepolisian, masyarakat dan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam.
Kepolsek Penanggalan Iptu Syahril mengatakan, simulasi ini untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai cara pengendalian kebakaran lahan yang akhir-akhir ini marak terjadi. Selain itu, kegiatan juga menjadi pembelajaran kepada masyarakat akan bahaya yang dapat ditimbulkan jika membuka lahan dengan cara dibakar.
Kapolsek menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 milliar.
(rhs)