Masih di Australia, Polisi Pastikan Kasus Veronica Tetap Berlanjut

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 23:27 WIB
Masih di Australia,...
Masih di Australia, Polisi Pastikan Kasus Veronica Tetap Berlanjut
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengaku kesulitan memboyong Veronica Koman dari Australi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang membelitnya. Walaupun sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), aktivis HAM itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Kasusnya (Veronica Koman) masih terus berjalan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Gayungan, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/10/2019). (Baca juga: Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Segera Tetapkan Veronica Koman Jadi DPO )

Korps bhayangkara tersebut juga sudah berupaya keras untuk mendatangkan Veronica ke Polda Jatim guna pemeriksaan kasus hukum yang membelitnya. Salah satunya dengan mendatangi dua rumahnya yang ada di Jakarta.

Terkait pengajuan status red notice atas Veronica, Luki belum bisa memberikan keterangan pasti. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Red notice ini, nantinya akan digelar lebih dulu di Perancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, maka red notice akan disebarkan ke 190 negara. "Untuk red notice saya belum tahu, coba nanti tanya. Tapi saya dengar sudah ada gelar," kata Luki.

Polda Jatim menganggap Vero, panggilan akrab Veronica Koman. Vero terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya. Sebelum menetapkan Vero sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi di antaranya adalah saksi ahli.

"Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoaks lewat twitter," kata Luki. (Baca juga: Veronica Koman Tersangka Provokator Papua, KontraS Siap Dampingi )

Jenderal bintang dua ini menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoaks. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan. Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan.

"Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki. (Baca juga: Kasus Provokasi Papua, Veronika Koman Ditetapkan Jadi Buronan )

Seperti diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi terkait kerusuhan di Papua. Dia dijerat Pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. (Baca juga: Tangkap Veronica Koman, Australia Butuh Surat Ini dari Indonesia )
(mhd)
Berita Terkait
Cek Aktivitas Warga...
Cek Aktivitas Warga di Malam Hari, Kapolda Papua Patroli dengan Berjalan Kaki
Satgas Nemangkawi dan...
Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo Tangkap Buron Pembunuh Staf KPU
Suruh Siswa SMA Sujud...
Suruh Siswa SMA Sujud Menggonggong, Ivan Sugianto Ditetapkan Tersangka
Polda Jatim Terjunkan...
Polda Jatim Terjunkan Tim Siber Tangani Kasus Siswa Disuruh Sujud dan Menggonggong
Polisi Ringkus 3 Pelaku...
Polisi Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Perairan Jayapura
Sat-set! Ivan Sugianto...
Sat-set! Ivan Sugianto Ditangkap Polda Jatim di Bandara Juanda
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
56 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
3 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved