Masih di Australia, Polisi Pastikan Kasus Veronica Tetap Berlanjut

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 23:27 WIB
Masih di Australia, Polisi Pastikan Kasus Veronica Tetap Berlanjut
Masih di Australia, Polisi Pastikan Kasus Veronica Tetap Berlanjut
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) mengaku kesulitan memboyong Veronica Koman dari Australi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang membelitnya. Walaupun sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), aktivis HAM itu sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Kasusnya (Veronica Koman) masih terus berjalan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Gayungan, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/10/2019). (Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Polda Jatim Segera Tetapkan Veronica Koman Jadi DPO
Korps bhayangkara tersebut juga sudah berupaya keras untuk mendatangkan Veronica ke Polda Jatim guna pemeriksaan kasus hukum yang membelitnya. Salah satunya dengan mendatangi dua rumahnya yang ada di Jakarta.

Terkait pengajuan status red notice atas Veronica, Luki belum bisa memberikan keterangan pasti. Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal. Red notice ini, nantinya akan digelar lebih dulu di Perancis. Setelah dianggap memenuhi penetapan, maka red notice akan disebarkan ke 190 negara. "Untuk red notice saya belum tahu, coba nanti tanya. Tapi saya dengar sudah ada gelar," kata Luki.

Polda Jatim menganggap Vero, panggilan akrab Veronica Koman. Vero terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan, Tambaksari, Surabaya. Sebelum menetapkan Vero sebagai tersangka, polisi sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi di antaranya adalah saksi ahli.

"Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoaks lewat twitter," kata Luki. (Baca Juga: Veronica Koman Tersangka Provokator Papua, KontraS Siap Dampingi
Jenderal bintang dua ini menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoaks. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan. Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan.

"Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki. (Baca Juga: Kasus Provokasi Papua, Veronika Koman Ditetapkan Jadi Buronan
Seperti diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi terkait kerusuhan di Papua. Dia dijerat Pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. (Baca Juga: Tangkap Veronica Koman, Australia Butuh Surat Ini dari Indonesia(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7730 seconds (0.1#10.140)