Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo Tangkap Buron Pembunuh Staf KPU

Kamis, 02 September 2021 - 11:41 WIB
loading...
Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo Tangkap Buron Pembunuh Staf KPU
Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil menangkap Ananias Yalak, buronan pembunuhan dan kasus kejahatan lainnya. Dok/SINDOnews
A A A
PAPUA - Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil menangkap Ananias Yalak alias Senat Soll di Jalan Samarau Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Kamis (2/9/2021). Senat Soll yang merupakan pecatan TNI dan tersangka berbagai kejahatan itu digerebek di sebuah rumah bersama bersama lima orang lainnya yakni, Matua, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso.

Pelaku yang juga pembunuh staf KPU Dekai tersebut dilarikan ke Rumah Sakit Daerah Dekai oleh aparat karena kedua kakinya terpaksa ditembak setelah mencoba melawan saat hendak ditangkap.

Beberapa kejahatan yang dilakukan pelaku, hingga menjadi buronan Satgas Nemangkawi adalah, tanpa hak menguasai/membawa amunisi, pembunuhan terhadap staf KPU Dekai Hendry Jovinsky dan pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, pelaku akan dijerat Pasal 1 ayat (1) uu darurat no. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Baca: KKB Serang Pos Koramil Kisor Papua Barat, 3 Prajurit TNI Gugur 2 Hilang.

Pasal 187 KUHP. Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana dimaksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup. Pasal 338 KUHP.Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana dimaksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun. Baca Juga: Diserang 50 Anggota KKB, Komandan Pos Koramil Kisor dan 3 Anggotanya Gugur.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3086 seconds (0.1#10.140)