19 Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Berdalih Sakit

Rabu, 25 September 2019 - 20:15 WIB
19 Kali Tak Hadiri Sidang,...
19 Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Berdalih Sakit
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi AL kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019). Tercatat, ini yang ke-19 kalinya AL mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.
Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta JPU untuk menghadirkan secara paksa AL pada persidangan Rabu, 2 Oktober 2019 mendatang.

“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah penghinaan terhadap pengadilan. Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” kata JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9/2019).

Sri memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. Menurut dia, untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim menghadirkan AL secara paksa.

Namun, lanjut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan ke tiga alamat terdakwa tak satu pun digubris. "Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif," tuturnya.

Sri mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.

Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan, tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa."Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami," ujar Agung.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan. Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen untuk klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
(whb)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
4 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
5 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved