19 Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Berdalih Sakit

Rabu, 25 September 2019 - 20:15 WIB
19 Kali Tak Hadiri Sidang,...
19 Kali Tak Hadiri Sidang, Terdakwa Dugaan Pemalsuan Dokumen Berdalih Sakit
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen asuransi AL kembali tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2019). Tercatat, ini yang ke-19 kalinya AL mangkir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hastuti meminta Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Totok Ridarto agar segera menetapkan terdakwa AL sebagai buronan.
Namun permintaan jaksa itu tidak dikabulkan hakim, dan meminta JPU untuk menghadirkan secara paksa AL pada persidangan Rabu, 2 Oktober 2019 mendatang.

“Terdakwa sudah menunjukan itikad tidak baik. Ini sudah time over. Indikasinya sudah penghinaan terhadap pengadilan. Makanya kami meminta kepada hakim supaya terdakwa ditetapkan sebagai buronan untuk tercapai kepastian hukum,” kata JPU Sri di ruang persidangan PN Jaksel, Rabu (25/9/2019).

Sri memastikan, meski terdakwa AL sudah ditetapkan sebagai buronan, pihaknya tetap melanjutkan seluruh agenda persidangan. Menurut dia, untuk persidangan kali ini, pihaknya sudah melaksanakan perintah hakim menghadirkan AL secara paksa.

Namun, lanjut Sri, tiga surat panggilan sidang yang dikirimkan ke tiga alamat terdakwa tak satu pun digubris. "Dari tiga alamat itu. Tidak satu pun yang bersangkutan ditemukan. Ini berarti terdakwa tidak koorporatif," tuturnya.

Sri mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti-bukti kalau terdakwa tidak sakit alias sehat. “Kami sudah mengirimkan surat kepada Ketua PN (Pengadilan Negeri) berikut bukti-bukti bahwa terdakwa sebenarnya sehat. Kami sudah cek. Tapi kami tidak bisa membawa dia karena tidak ditemukan,” pungkas Sri.

Sementara itu, Agung selaku pengacara terdakwa mengatakan, tugas menghadirkan terdakwa merupakan tanggung jawab jaksa."Tugas jaksa itu untuk menghadirkan terdakwa. Bukan tanggung jawab kami," ujar Agung.

Untuk diketahui, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (Sema RI) Nomor 2 Tanggal 13 Maret 2014 disebutkan, bahwa proses persidangan suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama selambat-lambatnya lima bulan. Namun sudah sejak 17 September 2018 hingga saat ini, sudah setahun lebih namun masih mandek, dan masih tahap pemeriksaan saksi saksi, itu pun selalu gagal karena terdakwa tidak pernah hadir.

Terdakwa AL sendiri dijerat jaksa dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen untuk klaim asuransi dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL.
(whb)
Berita Terkait
Peredaran Oli Palsu...
Peredaran Oli Palsu Merajalela, EMLI Buka Store Online
International Trademark...
International Trademark Association Gelorakan Kempanye Anti Pemalsuan di Indonesia
Merasa Tidak Menjual...
Merasa Tidak Menjual Tanahnya, Fatmawati Laporkan Pembuat Kwitansi Palsu
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
LPPOM MUI Desak Kasus...
LPPOM MUI Desak Kasus Pemalsuan Daging Diusut dan Ditindak Tegas
Polisi Ringkus 2 Sindikat...
Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali
Berita Terkini
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
1 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
1 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
11 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
12 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
12 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
12 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved