Polisi Tangkap 18 Pekerja Tambang Emas Ilegal di Jambi
A
A
A
MERANGIN - Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan 18 pekerja tambang emas ilegal di Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Razia ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, di mana akan terjadi keributan antara warga Desa Limbur dengan para pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng.
Polisi berusaha mencegah terjadinya bentrokan. Kasat Sabhara AKP Sampe Nababan bersama anggotanya langsung turun ke lokasi PETI. Sampai di lokasi kejadian petugas langsung mengamankan para pekerja tambang untuk menghindari bentrok antara pekerja tambang dan masyarakat.
Sebanyak 18 orang yang terdiri dari tiga pemilik mesin dan 15 pekerja tambang, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti karpet untuk menampung pasir emas, satu botol air raksa, BBM jenis solar empat galon serta dulang.
Selanjutnya seluruh pekerja tambang ilegal dan pemiliknya langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk di intrograsi lebih lanjut.
"Total seluruhnya ada 18 orang yang kita amankan bersama barang bukti untuk aktifitas tambang. Selanjutnya seluruh pekerja dan pemiliknya yang kita amankan langsung kita serahkan ke Satreskrim untuk diproses," terang Sampe Nababan, Rabu (25/9/2019).
Dia menambahkan jika awal mulanya terjadi keributan antara warga dan pekerja tambang, di mana warga Desa Tanjung Lamin tidak terima jika tanah mereka di garap untuk tambang emas.
"Warga ini tidak terima jika ada tanah mereka di garap untuk tambang emas,makanya itu mereka datang ke lokasi untuk menutup aktifitas tambang, beruntung kita berhasil mengamankannya," pungkasnya.
Razia ini dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat, di mana akan terjadi keributan antara warga Desa Limbur dengan para pekerja penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan mesin dompeng.
Polisi berusaha mencegah terjadinya bentrokan. Kasat Sabhara AKP Sampe Nababan bersama anggotanya langsung turun ke lokasi PETI. Sampai di lokasi kejadian petugas langsung mengamankan para pekerja tambang untuk menghindari bentrok antara pekerja tambang dan masyarakat.
Sebanyak 18 orang yang terdiri dari tiga pemilik mesin dan 15 pekerja tambang, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti karpet untuk menampung pasir emas, satu botol air raksa, BBM jenis solar empat galon serta dulang.
Selanjutnya seluruh pekerja tambang ilegal dan pemiliknya langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk di intrograsi lebih lanjut.
"Total seluruhnya ada 18 orang yang kita amankan bersama barang bukti untuk aktifitas tambang. Selanjutnya seluruh pekerja dan pemiliknya yang kita amankan langsung kita serahkan ke Satreskrim untuk diproses," terang Sampe Nababan, Rabu (25/9/2019).
Dia menambahkan jika awal mulanya terjadi keributan antara warga dan pekerja tambang, di mana warga Desa Tanjung Lamin tidak terima jika tanah mereka di garap untuk tambang emas.
"Warga ini tidak terima jika ada tanah mereka di garap untuk tambang emas,makanya itu mereka datang ke lokasi untuk menutup aktifitas tambang, beruntung kita berhasil mengamankannya," pungkasnya.
(shf)