Bejat, Pria di Kerinci Ini Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
A
A
A
KERINCI - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kerinci, Jambi. Jika kasus sebelumnya pelaku adalah ayah kandung korban, kali ini pelaku pencabulan adalah ayah tiri korban.
Kasus cabul anak di bawah umur hingga hamil tersebut terungkap setelah laporan Nasrul ke Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK.SH didampingi Kanit Pidum IPDA Azizy mengukapkan, Jimi Saputra (31), ayah yang mencabuli anak tirinya hingga hamil telah diamankan di Mapolres Kerinci, Selasa dini hari (24/9/2019).
"Tersangka ditangkap di perladangan Gunung Telang Ulu, Sungai Rumpun, Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci oleh Tim Ops dengan waktu tempuh 4 jam naik kendaraan dan 3 jam jalan kaki," kata Dwi kepada sindoNEWS.
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut Dwi, pihak keluarga mengetahui korban hamil, setelah korban diperiksakan ke bidan oleh ibu kandung korban.
"Pelaku melakukan cabul lebih dari satu kali, tempat kejadiannya di Sungai Manggis Muara Emat, Batang Merangin Kerinci," ujarnya.
Tersangka Jimi Saputra kelahiran Semurup yang tinggal Desa Air Melanca, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci selaku petani ini bakal dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 subsidier pasal psl 76 D jo pasal 81 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar," jelasnya.
Kasus cabul anak di bawah umur hingga hamil tersebut terungkap setelah laporan Nasrul ke Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto,SIK.SH didampingi Kanit Pidum IPDA Azizy mengukapkan, Jimi Saputra (31), ayah yang mencabuli anak tirinya hingga hamil telah diamankan di Mapolres Kerinci, Selasa dini hari (24/9/2019).
"Tersangka ditangkap di perladangan Gunung Telang Ulu, Sungai Rumpun, Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci oleh Tim Ops dengan waktu tempuh 4 jam naik kendaraan dan 3 jam jalan kaki," kata Dwi kepada sindoNEWS.
Dari keterangan pelapor atau ibu kandung korban, menurut Dwi, pihak keluarga mengetahui korban hamil, setelah korban diperiksakan ke bidan oleh ibu kandung korban.
"Pelaku melakukan cabul lebih dari satu kali, tempat kejadiannya di Sungai Manggis Muara Emat, Batang Merangin Kerinci," ujarnya.
Tersangka Jimi Saputra kelahiran Semurup yang tinggal Desa Air Melanca, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci selaku petani ini bakal dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 subsidier pasal psl 76 D jo pasal 81 ayat 2 Undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara denda Rp5 miliar," jelasnya.
(shf)