Aset Pemkab Pangandaran Bakal Dilelang
A
A
A
PANGANDARAN - Aset Pemerintah Kabupaten Pangandaran Senilai Rp149.025.000 aset bakal dilelang. Aset tersebut merupakan barang milik daerah yang kondisinya sudah rusak berat.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Ade Kurnia mengatakan, barang milik daerah yang sudah rusak tersebut di antaranya, 50 unit motor, 2 unit stum, 3 ambulans, 2 unit jetsky, 1 unit ATP dan 40 unit ATK.
"Untuk aset barang milik daerah jenis mesin kurang lebih senilai Rp147.830.000 sedangkan jenis ATK senilai Rp1.195.000," kata Ade.
Ade menambahkan, taksiran harga tersebut berdasarkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rija Husaeni dan Rekan dari Jakarta. "Anggaran penaksiran harga aset milik Pemkab tersebut teralokasikan senilai Rp12 juta," tambah Ade.
Setelah ditaksir harga setiap barang, maka BPKD mengusulkan persetujuan kepada Bupati untuk di SK kan. "Jika sudah di SK kan untuk dilelang, tahapan berikutnya dilakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNPL) Tasikmalaya," papar Ade.
Ade menjelaskan, proses lelang biasanya dilaksanakan sekitar 4 hingga 7 hari hingga ada pemenang. "Untuk transaksi pemenang lelang langsung dilakukan pemenang dengan cara mentransfer ke kas daerah," sebutnya.
Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran Ade Kurnia mengatakan, barang milik daerah yang sudah rusak tersebut di antaranya, 50 unit motor, 2 unit stum, 3 ambulans, 2 unit jetsky, 1 unit ATP dan 40 unit ATK.
"Untuk aset barang milik daerah jenis mesin kurang lebih senilai Rp147.830.000 sedangkan jenis ATK senilai Rp1.195.000," kata Ade.
Ade menambahkan, taksiran harga tersebut berdasarkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rija Husaeni dan Rekan dari Jakarta. "Anggaran penaksiran harga aset milik Pemkab tersebut teralokasikan senilai Rp12 juta," tambah Ade.
Setelah ditaksir harga setiap barang, maka BPKD mengusulkan persetujuan kepada Bupati untuk di SK kan. "Jika sudah di SK kan untuk dilelang, tahapan berikutnya dilakukan lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNPL) Tasikmalaya," papar Ade.
Ade menjelaskan, proses lelang biasanya dilaksanakan sekitar 4 hingga 7 hari hingga ada pemenang. "Untuk transaksi pemenang lelang langsung dilakukan pemenang dengan cara mentransfer ke kas daerah," sebutnya.
(nag)