Kasus Provokasi Papua, Veronika Koman Ditetapkan Jadi Buronan

Jum'at, 20 September 2019 - 12:53 WIB
Kasus Provokasi Papua,...
Kasus Provokasi Papua, Veronika Koman Ditetapkan Jadi Buronan
A A A
SURABAYA - Veronica Koman resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jatim resmi setelah tersangka kasus dugaan provokasi kasus Papua tersebut tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, pihaknya sudah berupaya keras untuk bisa mendatangkan Veronika ke Polda Jatim untuk diperiksa. Di antaranya dengan mendatangi dua rumah tersangka yang ada di Jakarta.

Namun sayangnya, aktivis HAM tidak ditemukan lantaran saat ini tinggal di Australia. Veronika tinggal di Australia bersama suaminya yang merupakan warga Negeri Kanguru tersebut.

"Kami tetapkan status DPO karena yang bersangkutan tidak hadir dalam dua kali panggikan pemeriksaan," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (20/9/2019).

Kapolda menegaskan, mengaku status tersebut akan tetap berlaku hingga Veronika berhasil ditemukan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada siapapun, baik itu anggota Polri maupun masyarakat umum, jika mengetahui Veronika bisa disampaikan ke kepolisian.

Dengan begitu, pihaknya bisa segera melakukan penangkapan atau upaya paksa. "Nanti setelah DPO ini akan ditindaklanjuti dengan red notice," ujarnya.

Menanggapi pernyataan Dewan HAM PBB yang mendesak Polri mencabut status tersangka Veronika Koman, Luki enggan menanggapi.

Polda Jatim mempersilahkan siapapun menanggapi persoalan Veronika, sekalipun itu lembaga internasional.

"Silahkan saja yang bersangkutan (tersangka) mau komunikasi dengan siapapun. Bahwa di Indonesia kita punya kedaulatan yang di mana kita negara hukum. Siapapun orangnya yang melakukan perbuatan melanggar dan melawan hukum di Indonesia akan diproses secara hukum. Hukum harus ditegakkan," katanya.

Diketahui, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Dia dijerat pasal di UU tentang ITE, KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sebelumnya, Polda Jatim mengklaim mengantongi sejumlah alat bukti hingga akhirnya menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.

Polda Jatim menganggap Vero, panggilan karib Veronica Koman terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di asrama Papua Jalan Kalasan. Sebelum menetapkan Vero sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli. "Tersangka (Veronica Koman) ini aktif menyebarkan provokasi dan hoaks lewat twitter," ungkap Kapolda.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan Veronica di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoaks. Di antaranya, ketika ada pengepungan di asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan.

Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan tersangka juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan tersangka yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," paparnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)