Bahayakan Penerbangan, 250 Liter Miras dan 117 Power Bank Dimusnahkan di Bandara Sam Ratulangi
A
A
A
MANADO - Bandara Sam Ratulangi Manado kembali memusnahkan prohibited items atau barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan di area Fire Station Bandara Sam Ratulangi Manado, Jumat (20/9/2019).
Sebanyak 250 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api 3 dus, benda tajam 3 dus, power bank sebanyak 117 buah, dan aerosol 6 buah semuanya dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan usai penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Senior Manager, Priyantoro, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, dan Kepala Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya pada periode Juni-September 2019. Barang itu merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi. Selain itu barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan utamanya powerbank yang hari ini berkurang drastis untuk dimusnahkan. Sedangkan pada kegiatan yang lalu powerbank yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 400 unit dan pada pemusnahan kali ini menurun lebih dari 50%,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai.
Kepala Otban VIII Manado Kolonel Pnb Sarmanto menyambut positif adanya penurunan barang-barang yang dianggap membahayakan penerbangan. "Meski demikian sosialisasi harus terus dilakukan agar bisa diminimalisir dan ke depannya semakin berkurang," harapnya.
Sebanyak 250 liter minuman keras jenis cap tikus (flammable liquid), korek api 3 dus, benda tajam 3 dus, power bank sebanyak 117 buah, dan aerosol 6 buah semuanya dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan usai penandatanganan berita acara pemusnahan prohibited item atau barang dilarang yang dilakukan oleh PTS. Airport Security and Safety Senior Manager, Priyantoro, serta saksi yaitu General Manager Bandara Sam Ratulangi, Kepala Otoritas Bandara Wilayah VIII, dan Kepala Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado.
Adapun prohibited items yang dimusnahkan merupakan barang yang sudah tidak diambil kembali oleh para pemiliknya pada periode Juni-September 2019. Barang itu merupakan barang milik penumpang yang tidak diizinkan untuk diberangkatkan dengan alasan keamanan baik di cabin maupun bagasi. Selain itu barang tersebut tidak diambil lagi oleh pemiliknya setelah 3 bulan.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang membantu mensosialisasikan barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam penerbangan utamanya powerbank yang hari ini berkurang drastis untuk dimusnahkan. Sedangkan pada kegiatan yang lalu powerbank yang dimusnahkan mencapai kurang lebih 400 unit dan pada pemusnahan kali ini menurun lebih dari 50%,” ujar General Manager Bandara Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai.
Kepala Otban VIII Manado Kolonel Pnb Sarmanto menyambut positif adanya penurunan barang-barang yang dianggap membahayakan penerbangan. "Meski demikian sosialisasi harus terus dilakukan agar bisa diminimalisir dan ke depannya semakin berkurang," harapnya.
(rhs)