Polisi Akan Tilang Motor Masuk Jalur Cepat di Jalan Margonda

Kamis, 19 September 2019 - 22:45 WIB
Polisi Akan Tilang Motor...
Polisi Akan Tilang Motor Masuk Jalur Cepat di Jalan Margonda
A A A
DEPOK - Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya, Polresta Depok membuat kebijakan mengenai pemisahan jalur cepat dan jalur lambat di Jalan Margonda. Untuk kendaraan roda empat bisa melaju di jalur cepat, sedangkan roda dua dan kendaraan umum di jalur lambat.

Sosialisasi pun dilakukan dengan cara unik yaitu melibatkan manusia silver yang berdiri di jalanan. Manusia silver itu berdiri dengan memegang triplek yang tertulis imbauan agar pengendara sepeda motor dan angkot wajib masuk jalur kiri.

"Kami mengimbau kepada pengguna jalan di Jalan Margonda tertib berlalu lintas dengan menghadirkan sosok manusia silver sambil memegang papan spanduk sosialisasi di persimpangan Ramanda menuju Jalan Margonda sambil memegang spanduk imbauan," ungkap Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah, Kamis (19/9/2019).

Menurut Azis, cara menempatkan manusia silver di Jalan Margonda diharapkan para pengendara roda dua dan angkutan umum bisa masuk ke jalur lambat. Saat ini pihaknya masih melakukan uji coba selama satu minggu dan bila ada yang melanggar akan diberi imbauan saja.

"Kita kerahkan anggota Lantas untuk program ini, sementara ini kita sosialisaskan selama satu minggu,” ujar. Tujuan dari sosialisasi ini, lanjut Azis, untuk memberitahukan kepada masyarakat Kota Depok bahwa di Jalan Margonda, pelarangan pengendara motor masuk ke jalur cepat sudah diberlakukan.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo menambahkan, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Depok, Jalan Margonda rawan kecelakaan dengan korban lebih banyak kendaraan motor. “Penyebab rawan kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda karena kurang tertib," kata Sutomo.

Sutomo menambahkan, tidak hanya menempatkan dua manusia silver sambil memegang spanduk sosialisasi kendaraan bermotor dan angkutan umum masuk ke jalur lambat. Tapi juga ada 27 personel termasuk Polwan ditempatkan di sembilan titik sepanjang Jalan Margonda arah Jakarta. "Setelah ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan Margonda pemberlakukan jalur cepat dan lambat sudah diberlakukan jauh hari," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
125 CCTV Terpasang,...
125 CCTV Terpasang, Pelanggar Lalu Lintas di Depok Terpantau 24 Jam
Hindari Tilang Jakarta,...
Hindari Tilang Jakarta, Ratusan Kendaraan di Depok Uji Emisi
Lakukan Pelanggaran...
Lakukan Pelanggaran di KTL Jalan Margonda, Polrestro Depok Tilang Pengendara
Jalan Raya Mampang-Sawangan...
Jalan Raya Mampang-Sawangan Banjir, Arus Lalu Lintas Tersendat
SMK Lingga Kencana:...
SMK Lingga Kencana: Biaya Pengobatan Korban Luka Kecelakaan Ditanggung Pemkot Depok
Kena Tilang di KTL Jalan...
Kena Tilang di KTL Jalan Margonda, Perempuan Pengendara Motor Malah Curhat Begini
Berita Terkini
Haji Ghoni Kembali Dipercaya...
Haji Ghoni Kembali Dipercaya Pimpin Forkabi
36 menit yang lalu
Dudung Sidak Pasar Induk...
Dudung Sidak Pasar Induk Kramat Jati, Ini Hasilnya
1 jam yang lalu
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
4 jam yang lalu
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
4 jam yang lalu
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
6 jam yang lalu
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
6 jam yang lalu
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved