Lakukan Pelanggaran di KTL Jalan Margonda, Polrestro Depok Tilang Pengendara
loading...
A
A
A
DEPOK - Petugas Satlantas Polrestro Depok melaksanakan penindakan dengan tilang para pengendara yang melakukan pelanggaran di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, Sabtu (22/8/2020).
Penindakan berupa tilang kepada pengendara roda dua yang masuk jalur cepat di dekat Simpang Ramanda arah Jakarta, Jalan Margonda Raya. (Baca juga; Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda, Motor Bakal Ditilang Elektronik )
“Rambu sudah ada, maka tertiblah berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan,” tulis TMC PolresMetroDepok melalui akun twitter @restrodepok. (Baca juga; September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE )
Lihat Juga: Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
Penindakan berupa tilang kepada pengendara roda dua yang masuk jalur cepat di dekat Simpang Ramanda arah Jakarta, Jalan Margonda Raya. (Baca juga; Masuk Jalur Cepat Jalan Margonda, Motor Bakal Ditilang Elektronik )
“Rambu sudah ada, maka tertiblah berlalu lintas demi keselamatan pengguna jalan,” tulis TMC PolresMetroDepok melalui akun twitter @restrodepok. (Baca juga; September 2020, Polres Depok Akan Terapkan Tilang ETLE )
Lihat Juga: Viral Bak Spiderman Anggota Dishub Depok Naik di Bumper Depan Pikap, Begini Kronologinya
(wib)