Penyesuaian Tarif PDAM Kota Gorontalo dengan Dua Metode
A
A
A
GORONTALO - Dalam penyesuaian tarif PDAM Kota Gorontalo, dilakukan dengan menggunakan dua metode, di antaranya kajian akademi dan kajian finansial. Demikian kata Isman Darise, Direktur PDAM Kota Gorontalo saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/09/19) pagi tadi.
"Kegiatan ini didasarkan pada Permendagri nomor 70 tahun 2016 tentang Subsidi tarif, serta Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif PDAM seluruh Indonesia. Dimana Permendagri ini sebagai pengganti atas Permendagri nomor 23 tahun 2006," ujar Isman.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat, tentang Penyusunan penyesuaian tarif dengan melalui dua kajian.
Kajian akademik, dilakukan oleh akademisi Universitas Negeri Gorontalo, memberikan gambaran pengaruh sosial ekonomi politik terhadap penyesuaian tarif, yang akan diberlakukan di tengah masyarakat pelanggan PDAM di Kota Gorontalo.
Sedangkan kajian finansial, yang disampaikan konsultan PDAM Kota Gorontalo, nantinya akan memberikan gambaran tentang perhitungan penyusunan penyesuaian tarif yang di dasarkan pada hasil audit Laporan Keuangan KAP dan Audit Kinerja BPKP.
"Selama 11 tahun pemberlakuan tarif sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, berdasarkan Permendagri Nomor 23 tahun 2006 PDAM Kota Gorontalo melakukan hal-hal yang strategis sebelum melakukan pengusulan penyesuaian tarif ke pemerintah daerah dalam hal ini, Wali Kota."
"Dengan melaksanakan maintenance dibidang pendapatan atau penjualan dengan cara mereklas klasifikasi tarif, yang dilakukan untuk mengikuti perkembangan tingkat kehidupan pelanggan yang ada di Kota Gorontalo. Hal ini bisa membantu PDAM Kota Gorontalo untuk menambah pendapatan atau revenue sehingga bisa membantu menjaga kestabilan cash flow yang ada," terang Isman.
"Kegiatan ini didasarkan pada Permendagri nomor 70 tahun 2016 tentang Subsidi tarif, serta Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif PDAM seluruh Indonesia. Dimana Permendagri ini sebagai pengganti atas Permendagri nomor 23 tahun 2006," ujar Isman.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, untuk memberikan gambaran kepada Pemerintah Kota Gorontalo dan masyarakat, tentang Penyusunan penyesuaian tarif dengan melalui dua kajian.
Kajian akademik, dilakukan oleh akademisi Universitas Negeri Gorontalo, memberikan gambaran pengaruh sosial ekonomi politik terhadap penyesuaian tarif, yang akan diberlakukan di tengah masyarakat pelanggan PDAM di Kota Gorontalo.
Sedangkan kajian finansial, yang disampaikan konsultan PDAM Kota Gorontalo, nantinya akan memberikan gambaran tentang perhitungan penyusunan penyesuaian tarif yang di dasarkan pada hasil audit Laporan Keuangan KAP dan Audit Kinerja BPKP.
"Selama 11 tahun pemberlakuan tarif sejak tahun 2008 sampai dengan sekarang, berdasarkan Permendagri Nomor 23 tahun 2006 PDAM Kota Gorontalo melakukan hal-hal yang strategis sebelum melakukan pengusulan penyesuaian tarif ke pemerintah daerah dalam hal ini, Wali Kota."
"Dengan melaksanakan maintenance dibidang pendapatan atau penjualan dengan cara mereklas klasifikasi tarif, yang dilakukan untuk mengikuti perkembangan tingkat kehidupan pelanggan yang ada di Kota Gorontalo. Hal ini bisa membantu PDAM Kota Gorontalo untuk menambah pendapatan atau revenue sehingga bisa membantu menjaga kestabilan cash flow yang ada," terang Isman.
(akn)