Dua Bule Polandia Bobol ATM di Candidasa Bali
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali membekuk dua orang warga negara Polandia dalam kasus upaya pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di kawasan wisata Candidasa, Karangasem, Bali, Rabu (18/9/2019). Kedua pelaku yaitu Dawid Przemyslaw Lachowski (21) dan Gawel Amadeusz Wojcik (35).
"Keduanya ditangkap saat beraksi di mesin ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan pihak bank berupa rekaman CCTV tentang adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di dalam ruangan ATM di sebelah Alfamart Candidasa.
Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya mendapati dua pelaku dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan pihak bank tiba di lokasi, Rabu (18/9) dinihari pukul 00.30 Wita. Sejurus kemudian, satu pelaku masuk ke ruang ATM dan satu pelaku lagi mengawasi di luar.
Tak mau kehilangan momentum, polisi saat itu juga menyergap kedua pelaku. "Satu pelaku yang ada di dalam ruang ATM tertangkap basah sedang mencabut kabel power mesin ATM dan memasang alat skimming," ungkap Nugroho.
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke tempat menginapnya di Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi menyita barang bukti tediri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
"Keduanya ditangkap saat beraksi di mesin ATM," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Terungkapnya kasus itu bermula dari laporan pihak bank berupa rekaman CCTV tentang adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di dalam ruangan ATM di sebelah Alfamart Candidasa.
Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya mendapati dua pelaku dengan ciri-ciri seperti yang disampaikan pihak bank tiba di lokasi, Rabu (18/9) dinihari pukul 00.30 Wita. Sejurus kemudian, satu pelaku masuk ke ruang ATM dan satu pelaku lagi mengawasi di luar.
Tak mau kehilangan momentum, polisi saat itu juga menyergap kedua pelaku. "Satu pelaku yang ada di dalam ruang ATM tertangkap basah sedang mencabut kabel power mesin ATM dan memasang alat skimming," ungkap Nugroho.
Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke tempat menginapnya di Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi menyita barang bukti tediri satu set hidden camera, satu buah router, tiga buah telepon genggam, satu gunting baja, satu buah pisau lipat, dua buah paspor, satu buah tongkat besi otomatis dan uang tunai Rp127.000.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun.
(wib)