Kasasi PT KCN Dikabulkan, Pembangunan Pelabuhan Marunda Bisa Berlanjut

Jum'at, 13 September 2019 - 22:11 WIB
Kasasi PT KCN Dikabulkan,...
Kasasi PT KCN Dikabulkan, Pembangunan Pelabuhan Marunda Bisa Berlanjut
A A A
JAKARTA - Gugat menggugat antara pihak pengelola Terminal Umum Pelabuhan Marunda antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero mendekati babak akhir.

Terkait gugat menggugat tersebut, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihat PT KCN lewat tim kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Putusan kasasi pihak PT KCN yang dikabulkan oleh MA tersebut resmi dikeluarkan oleh website Mahkamah Agung RI yaitu https://www.mahkamahagung.go.id/id.

Dalam website itu Kasasi pihak PT KCN tersebut diputus oleh majelis hakim yaitu I Gusti Agung Sumanatha, SH.,MH, Dr. Pripambudi Teguh, SH.,MH dan Nurul Elmiyah, SH., MH. Dengan nomor putusan Putusan no 2226 K/PDT/2019

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum MA Abdullah saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selular mengakui adanya putusan kasasi yang memenangkan oleh PT KCN. Kasasi sudah diputuskan oleh majelis hakim pada 10 September 2019 lalu.

“Untuk diketahui bahwa sebelumnya pihak PT KBN melayangkan gugatan terhadap PT KCN, Kementerian Perhubungan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ucapnya.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan pihak PT KBN kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak PT KCN bersama dengan pihak Kementerian Perhubungan RI cacat hukum dan dianggap tidak sah. Namun di tingkat kasasi permohonan kasasi dikabulkan. Itu artinya membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, tim kuasa hukum PT KCN, Juniver Girsang, saat konfirmasi belum bisa berkomentar banyak. Alasannya belum mendapatkan informasi resmi dari MA terkait putusan kasasi kliennya itu.

Jika informasi maupun salinan putusan dari pihak MA terkait putusan kasasi yang mengabulkan klienya itu sudah diperoleh, akan berjanji akan memberikan infomasi lebih lanjut kepada media. “Kalau benar, artinya pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda tetap berlanjut,” katanya.

Diketahui, jika kasasi telah dimenangkan oleh pihak PT KCN maka pembangunan Terminal Umum Pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan RI serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara.
(thm)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
FPAK Desak Pemerintah...
FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
26 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
38 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
54 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Bisa...
5 Makanan yang Bisa Atasi Stres Akibat Kesepian
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved