Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Vape Ilegal

Jum'at, 13 September 2019 - 20:59 WIB
Bea Cukai Ternate Musnahkan...
Bea Cukai Ternate Musnahkan Rokok dan Vape Ilegal
A A A
TERNATE - Sebagai tindak lanjut kegiatan operasi gempur barang kena cukai (BKC) ilegal dan wujud akuntabilitas publik Bea Cukai, atas barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara yang sudah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan, telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan oleh Bea Cukai Ternate, pada hari Kamis (12/09/2019).

Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud sinergitas antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan institusi pemerintah lainnya dalam rangka menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. “Selain itu hal ini merupakan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya dan ilegal yang dapat merugikan kesehatan, melindungi daya saing industri dalam negeri, dan mengamankan hak keuangan negara dari penerimaan negara sektor cukai,” ungkap Finari.

"Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 497.120 batang rokok, 17 botol Liquid Vape, dan 7 bungkus tembakau iris (TIS) dengan perkiraan nilai barang Rp 248.610.000,00 dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 184.430.400,00", tambah Finari Manan.

Kakanwil Bea Cukai Maluku, Finari Manan, hadir dan memimpin kegiatan pemusnahan, bersama dengan Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Suroto, Kajati Maluku Utara, Wisnu Baroto, Danlanal Ternate, Kolonel Laut (P) Whisnu Kusardianto, Danrem 152/Babullah Ternate, Kolonel Inf Endro Satoto, dan Kepala Balai Karantina Pertanian, Drh, Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkopimda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait yang berada di wilayah Ternate.

Masih dalam kesempatan yang sama, Finari Manan, menekankan agar sinergitas yang ada bisa lebih ditingkatkan lagi dan meminta dukungan para pelaku usaha dan masyarakat agar lebih memahami dan menaati ketentuan perundangan yang berlaku guna menekan peredaran BKC ilegal di wilayah Maluku Utara.
(atk)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
33 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
54 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved