50% Truk di Jalan Tol Kelebihan Kapasitas Muatan
A
A
A
BANDUNG - Petugas Jasa Marga, kepolisian, Ditjen Perhubungan Darat dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Jabar, melakukan penertiban truk yang melintas di ruas jalan Tol Cipularang. Dari sejumlah kecelakaan yang terjadi ruas jalan Tol Cipularang diakibatkan truk yang melanggar ketentuan Over Dimension Over Load (ODOL) atau melanggar dimensi ukuran dan kapasitas muatan.
"Truk-truk yang melintas di Cipularang ini banyak yang over load, itu yang kadang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan kami ada truk yang membawa muatan hingga 38 ton padahal ketentuan yang diperbolehkan maksimal 12 ton," tutur GM PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Aj Dwi Winarsa di sela penertiban kendaraan yang dilakukan di Tol Cipularang KM 120, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia sosialisasi penertiban kendaraan ODOL di jalan Tol Cipularang KM 120 dan pemeriksaan speed gun di KM 97 bukan tindakan reaktif akibat terjadinya kecelakaan di KM 91 beberapa waktu lalu. Jauh-jauh hari sebelumnya juga sudah melakukan hal serupa, hanya saja sekarang frekuensinya ditambah. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi truk over load melintas di Tol Cipularang, yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengendara lainnya.
Selain sosialisasi penertiban langsung pihaknya juga akan memasang alat sensor untuk mendeteksi truk yang over load, yakni teknologi Weight In Motion (WIM) di bawah jembatan di KM 120. Berdasarkan data di pihaknya, sejak Januari 2019 hasil pemeriksaan kepada 3.000 kendaraan sebanyak 50%-nya melanggar dimensi dan beban. Dari jumlah 1.500 kendaraan itu sekitar 65% didominasi pelanggaran beban yang tidak sesuai.
"Ke depan kendaraan yang over load akan ditindak penilangan oleh pihak kepolisian serta dikeluarkan di gate tol terdekat. Bukan hanya itu, penindakan juga dilakukan kepada kendaraan yang over speed atau di bawah speed, karena aturan di jalan tol itu jelas minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," sebutnya.
"Truk-truk yang melintas di Cipularang ini banyak yang over load, itu yang kadang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan kami ada truk yang membawa muatan hingga 38 ton padahal ketentuan yang diperbolehkan maksimal 12 ton," tutur GM PT Jasa Marga (Persero) Tbk Cabang Purbaleunyi, Aj Dwi Winarsa di sela penertiban kendaraan yang dilakukan di Tol Cipularang KM 120, Kamis (12/9/2019).
Menurut dia sosialisasi penertiban kendaraan ODOL di jalan Tol Cipularang KM 120 dan pemeriksaan speed gun di KM 97 bukan tindakan reaktif akibat terjadinya kecelakaan di KM 91 beberapa waktu lalu. Jauh-jauh hari sebelumnya juga sudah melakukan hal serupa, hanya saja sekarang frekuensinya ditambah. Tujuannya untuk memastikan tidak ada lagi truk over load melintas di Tol Cipularang, yang dapat mengancam keselamatan jiwa pengendara lainnya.
Selain sosialisasi penertiban langsung pihaknya juga akan memasang alat sensor untuk mendeteksi truk yang over load, yakni teknologi Weight In Motion (WIM) di bawah jembatan di KM 120. Berdasarkan data di pihaknya, sejak Januari 2019 hasil pemeriksaan kepada 3.000 kendaraan sebanyak 50%-nya melanggar dimensi dan beban. Dari jumlah 1.500 kendaraan itu sekitar 65% didominasi pelanggaran beban yang tidak sesuai.
"Ke depan kendaraan yang over load akan ditindak penilangan oleh pihak kepolisian serta dikeluarkan di gate tol terdekat. Bukan hanya itu, penindakan juga dilakukan kepada kendaraan yang over speed atau di bawah speed, karena aturan di jalan tol itu jelas minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," sebutnya.
(wib)