Pasarkan Pakaian Bekas Impor, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana

Kamis, 12 September 2019 - 16:16 WIB
Pasarkan Pakaian Bekas...
Pasarkan Pakaian Bekas Impor, Pelaku Bisa Dikenakan Pidana
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap penyelundupan tekstil, pakaian bekas, dan sepatu ilegal senilai miliaran rupiah asal Tiongkok ke Indonesia. Sebab, bagi siapapun yang menjual pakaian bekas impor itu bsia dijerat pidana.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Wahyu Hidayat mengatakan, pakaian bekas impor itu sejatinya dilarang masuk ke Indonesia sebagaimana yang ada dalam Permendag Nomor 51/2015. Jika didapatkan ada pakaian bekas impor di pasaran wajib dimusnahkan.

"Pelaku usahanya atau importirnya tertangkap akan diproses sesuai ketentuan berlaku. Kita kaitkan dengan UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksinya lima tahun penjara denda Rp2 miliar," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).

Menurutnya, seharusnya masyarakat Indonesia malu menggunakan pakaian bekas dari orang asing. Apalagi, pakaian bekas itu mengandung penyakit dan sangat berbahaya bagi kulit. Hasil uji laboratorium, tekstil bahan kain dan pakaian bekas itu mengandung bakteri.

Lalu, sepatu impor dinilai telah merugikan pedagang lokal yang telah membuat sepatu berstandar nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, menerangkan, pakaian bekas impor itu dilarang masuk ke Indonesia sebagai mana diatur Undang-Undang Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.

Sedangkan terkait maraknya masyarakat Indonesia menjual pakain bekas impor di pasar-pasar kawasan Jakarta hingga media sosial, Iwan mengaku belum berniat melakukan razia.

"Ada pasal yang mengatur dan ada sanksi sehingga kami lakukan proses penegakan hukum. Kita sementara ini memutus mata rantainya lebih dahulu supaya lebih efektif, dari hulu kita lakukan penindakan, dengan sendirinya di pasaran akan berkurang," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Upaya Penyelundupan...
Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Petugas Lapas Luwuk...
Petugas Lapas Luwuk Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu
Penyelundupan Benih...
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp7,5 Miliar Digagalkan KKP
Terlalu! Ibu Ini Ajak...
Terlalu! Ibu Ini Ajak Bayinya Selundupkan Sabu ke Lapas Lubuklinggau
Polres Tanjab Barat...
Polres Tanjab Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Miliar
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
4 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
5 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
6 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
6 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
7 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
7 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved