Aniaya Istri Sah Selingkuhan, Pelakor Cantik Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Seorang pelakor bernama Rita (30) warga Jalan Pelita Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, diamankan polisi karena melakukan penganiayaan terhadap Istri dari selingkuhannya, Senin (9/9/2019) malam.
Akibat kejadian itu, korban tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polisi. Kini pelaku sudah diamakankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik mengatakan, korbannya Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Jambi Lama Kelurahan Petanang.
"Penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban, yang bermula saat Korban sedang di rumah lalu datanglah pelaku untuk mencari Suami Korban dengan cara yang tidak sopan langsung marah-marah," katanya.
Dan diketahui bahwa antara pelaku dan suami korban ternyata ada menjalin hubungan khusus (selingkuh) sehingga korban yang sudah menaruh kesal dengan pelaku tidak memperdulikan pelaku yang datang marah-marah.
"Karena tidak dipedulikan oleh korban, pelaku justru emosi dan memukul Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga Korbanpun merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian guna menjalani proses hukum," sebutnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, penyidik pembantu melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui kalau pada hari itu pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu M. Hasrul Basri beserta anggota lainnya langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku dilakukan Penahanan di sel tahanan Wanita Polres Lubulinggau. "Akibat kejadian itu korban mengalami luka dikening sebelah kanan," pungkasnya.
Akibat kejadian itu, korban tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polisi. Kini pelaku sudah diamakankan oleh petugas unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Horison Manik mengatakan, korbannya Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Jambi Lama Kelurahan Petanang.
"Penganiayaan itu terjadi di depan rumah korban, yang bermula saat Korban sedang di rumah lalu datanglah pelaku untuk mencari Suami Korban dengan cara yang tidak sopan langsung marah-marah," katanya.
Dan diketahui bahwa antara pelaku dan suami korban ternyata ada menjalin hubungan khusus (selingkuh) sehingga korban yang sudah menaruh kesal dengan pelaku tidak memperdulikan pelaku yang datang marah-marah.
"Karena tidak dipedulikan oleh korban, pelaku justru emosi dan memukul Korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan sebelah kanannya sehingga Korbanpun merasa tidak senang dan langsung melaporkan kejadian guna menjalani proses hukum," sebutnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, penyidik pembantu melakukan serangkaian Penyelidikan dan diketahui kalau pada hari itu pelaku sedang berada di rumahnya, kemudian Anggota Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aiptu M. Hasrul Basri beserta anggota lainnya langsung melakukan Penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan, kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku dilakukan Penahanan di sel tahanan Wanita Polres Lubulinggau. "Akibat kejadian itu korban mengalami luka dikening sebelah kanan," pungkasnya.
(nag)