Gadaikan Mobil Rental Rp16 Juta, Dua Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun Penjara

Senin, 09 September 2019 - 16:19 WIB
Gadaikan Mobil Rental Rp16 Juta, Dua Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun Penjara
Gadaikan Mobil Rental Rp16 Juta, Dua Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun Penjara
A A A
SLEMAN - Dua tersangka pengelapan mobil rental ditangkap Poksek Sleman. Kedua pelaku, berinisial Amd (22), warga Kebumen, dan Abd,(25), warga Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap 24 Agustus 2019 di tempat tinggalnya masing-masing.

Namun polisi masih mencari barang bukti (BB) mobil rental yang digadaikan di daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah, sebesar Rp16 juta. Amd merental mobil tersebut selama satu hari dari pemiliknya, Fajar Sri Guntoro, dengan sewa Rp300.000 pada 15 Agustus 2019.

Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Yuliyanto mengatakan, terungkapnya setelah Amd tidak mengembalikan mobil yang dirental pada 16 Agustus 2019. Amd saat dihubungi mengatakan akan memperpanjang tetapi sampai berapa hari tidak dijelaskan.

Setelah itu tidak ada kabarnya hingga beberapa hari. Pemilik rental mulai curiga, apalagi saat telepon selular tidak aktif. Pemilik mobil pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sleman pada 24 Agustus 2019.

"Laporan itu kami tindaklanjuti dengan melukukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap keduanya di rumah masing-masing pada 2 September 2019. Mereka saat ini ditahan di Polsek Sleman untuk proses hukum," kata Yulianto, Senin (9/9/2019).

Mereka dijerat pasal 372 dan 378 tentang pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Abd dihadapan petugas mengatakan tindak itu memang sudah direncanakan. Setelah mendapatkan mobil handphonenya dibuang untuk menghilangkan jejak.

Mobil itu digadaikan di daerah Bandungan, Semarang, Jawa Tengah, sebesar Rp16 juta. Uangnya untuk membayar utang Rp8 juta dan sisanya untuk senang-senang. "Ini tindakan saya yang kedua, pertama saya lakukan di Temanggung Desember 2018 lalu. Ketahuan juga tetapi tidak diproses sebab mobil diambil keluarga," akunya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1417 seconds (0.1#10.140)