Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Pelanggar Sedikit
Senin, 09 September 2019 - 14:50 WIB
Hari Pertama Penindakan Ganjil Genap di Jakbar, Polisi: Pelanggar Sedikit
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya 153 pengendara terjaring operasi saat penindakan penerapan dan perluasan ganjil genap dilakukan di seluruh jalanan di Jakarta Barat, Senin (9/9/2019) pagi. Melihat jumlah pengendara yang ditilang, Satlantas Jakbar menyebut persentasi kecil dan menilai sosialisasi selama ini cukup berhasil.
Kasat Lantas Wil Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan dari ratusan kendaraan yang ditilang itu, pihaknya menyita 122 SIM dan 31 STNK.
“Jadi saat itu kami menindak tegas karena melanggar penerapan Ganjil Genap,” kata Hari di kawasan jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hari mengklaim jumlah 153 pengendara yang ditilang masih relatif sedikit ketimbang ribuan kendaraan yang lewat. Artinya, masyarakat sudah mengetahui perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan sudah berlaku per 9 September 2019.
"Jadi gini pagi hari ini kalau kita perhatikan semua sudah berjalan dengan baik artinya dari hasil penindakan hasil 153 itu kendaraan yang ditilang persentasenya kecil, berarti disitu masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," terangnya.
Hari melanjutkan, beberapa lima tindak tilang yang dilakukan berada di sejumlah titik, diantaranya jalan Pintu Besar Selatan, jalan Gajah Mada-Hayam Muruk, dan jalan S. Parman. Khusus di S. Parman, lanjut Hari, kawasan itu merupakan lokasi lama ganjil genap.
Pantauan dilokasi, penindakan yang dilakukan di Tomang dilakukan tepat di kawasan jalan Tomang Raya di sisi utara, atau Jalan yang masuk dari arah Grogol.
Di kawasan itu, polisi telah melakukan penjagaan sejak pukul 06 pagi. Selain di kawasan Tomang, tindakan serupa juga dilakukan di beberapa titik jalan S. Parman, seperti off ramp Slipi Jaya, off ramp Harapan Kita, dan jalan S. Parman depan kantor Pajak Palmerah yang masih di kawasan Tomang.
Kasat Lantas Wil Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko mengatakan dari ratusan kendaraan yang ditilang itu, pihaknya menyita 122 SIM dan 31 STNK.
“Jadi saat itu kami menindak tegas karena melanggar penerapan Ganjil Genap,” kata Hari di kawasan jalan Tomang Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Hari mengklaim jumlah 153 pengendara yang ditilang masih relatif sedikit ketimbang ribuan kendaraan yang lewat. Artinya, masyarakat sudah mengetahui perluasan ganjil genap di 25 ruas jalan sudah berlaku per 9 September 2019.
"Jadi gini pagi hari ini kalau kita perhatikan semua sudah berjalan dengan baik artinya dari hasil penindakan hasil 153 itu kendaraan yang ditilang persentasenya kecil, berarti disitu masyarakat sudah tahu bahwa pemberlakuan perluasan ganjil genap itu berlaku di wilayah itu," terangnya.
Hari melanjutkan, beberapa lima tindak tilang yang dilakukan berada di sejumlah titik, diantaranya jalan Pintu Besar Selatan, jalan Gajah Mada-Hayam Muruk, dan jalan S. Parman. Khusus di S. Parman, lanjut Hari, kawasan itu merupakan lokasi lama ganjil genap.
Pantauan dilokasi, penindakan yang dilakukan di Tomang dilakukan tepat di kawasan jalan Tomang Raya di sisi utara, atau Jalan yang masuk dari arah Grogol.
Di kawasan itu, polisi telah melakukan penjagaan sejak pukul 06 pagi. Selain di kawasan Tomang, tindakan serupa juga dilakukan di beberapa titik jalan S. Parman, seperti off ramp Slipi Jaya, off ramp Harapan Kita, dan jalan S. Parman depan kantor Pajak Palmerah yang masih di kawasan Tomang.
(ysw)