Kronologi Penusukan Santri M Rozien di Kota Cirebon

Minggu, 08 September 2019 - 20:51 WIB
Kronologi Penusukan...
Kronologi Penusukan Santri M Rozien di Kota Cirebon
A A A
CIREBON - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota menangkap YS alias AC (19) dan RM (18), dua tersangka pelaku penusukan terhadap korban Muhammad Rozien, santri Ponpes Khusnul Khotimah, Kabupaten Kuningan. Tersangka YS ditangkap pada Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB di Kampung Cangkol Selatan, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Sebelumnya, petugas meringkus RM di Kampung Api Api, Pegambiran, Kota Cirebon sekitar pukul 01.35 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Sindi Al Afghani dan Ipda Wahyu, beserta tim gabungan Satreskrim dan Satuan Intelkam Polres Cirebon Kota pada Minggu (8/9/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.

YS merupakan warga Jalan Nelayan, Kampung Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon dan RM warga Blok Gotong Royong 3 RT 03/03, Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polres Cirebon Kota telah menggelar konferensi pers terkait penangkapan kedua tersangka yang dipimpin Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Deni Sunjaya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, ujar Truno, kronologi tindak pidana yang dilakukan YS dan RM itu terjadi pada Jumat 6 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di trotoar depan Bank Mandiri Syariah, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Peristiwa itu berawal saat korban Muhammad Rozien bersama temannya Qisthan Ghazim sehabis dari Toko Gramedia, menyeberang jalan dan duduk berdua di trotoar depan Bank Mandiri Syariah.

Kemudian, tiba-tiba datang pelaku dua tersangka berboncengan motor Yamaha Vega Z R warna putih hitam menghampiri korban M Rozien dan pelapor Qisthan yang sedang duduk di trotoar.

Pelaku YS alias AC turun dari sepeda motor dan menodongkan senjata tajam pisau dengan mengatakan "Kamu yang mukulin teman saya ya!". Melihat gelagat tak baik, Qisthan Ghazi meminta pertolongan ke warung steak.

Tak lama kemudian, Qisthan dan tukang parkir warung steak kembali ke lokasi kejadian untuk menemui korban M Rozien. Ternyata korban M Rozien telah mengalami luka tusuk di dada kanan dan mengeluarkan banyak darah.

Setelah itu, korban M Rozien dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan akhirnya meninggal dunia. "Akibat tusukan pisau, korban Muhammad Rozien meninggal dunia," ujar Kabid Humas.

Setelah melakukan penusukan, tutur Truno, tersangka YS alias AC dan RM pergi dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Vega Z R. Keduanya menuju Jalan Kesambi, Kota Cirebon.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghampiri korban Zainul Majid dan Zulva Fuadi yang sedang berjalan kaki di depan Apotek Pratama, Jalan Kesambi, Kota Cirebon. Kepada Zainul dan Zulva pun, tersangka YS dan RM mengatakan "Kamu yang mukulin teman saya ya," kata dia.

Kemudian korban Zainul Majid dan Zulva Fuadi dipaksa ikut naik motor berboncengan empat orang. Kedua korban dibawa keliling menuju pesisir tepi pantai. Setibanya di sana, korban Zulva Fuadi disuruh turun sedangkan Sdr. Zainul Majid masih berada di sepeda Motor Yamaha Vega ZR dengan posisi disekap sambil ditodong pisau pada bagian leher belakang sebelah kanan.

Pelaku YS dan RM mengancam apabila korban Zulva tidak menyerahkan barang-barang berharga, korban Zainul akan dibunuh. "Akhirnya korban Zulva Fuadi menyerahkan barang-barangnya berupa handphone, dompet warna cokelat yang berisi uang tunai dan kartu ATM. Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku," tutur Truno.

Dari tangan tersangka, ungkap Kabid Humas, petugas Satreskrim Polres Cirebon kota mengamankan barang bukti pisau badik sepanjang 25 sentimeter (cm) dan satu unit motor Yamaha Vega ZR warna putih hitam tanpa pelat nomor.

"Kedua tersangka, YS dan RM menggalar Pasal 338, Pasal 351, dan 365 KUHPidana. Untuk Pasal 338 tentang pembunuhan, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 351, tersangka terancam 7 tahun penjara. Sementara pelanggara Pasal 365, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," pungkas Truno.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1284 seconds (0.1#10.140)