Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Penjara Seumur Hidup

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:55 WIB
loading...
Pembunuh Bocah Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Penjara Seumur Hidup
Pembunuh bocah pulang ngaji di Cimahi terancam penjara seumur hidup. Foto: Istimewa
A A A
BANDUNG - Rizaldi Nugraha Gumilar, pelaku penusukan bocah pulang mengaji di Kota Cimahi, terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku ditangkap di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu (23/10/2022) sore.

"Modusnya adalah pencurian dengan kekerasan, kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang. Kita kenakan Pasal 340 junto Pasal 339 junto 338 juncto 365 junto Pasal 80 UU Perlindungan Anak karena korbannya ini anak. Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (24/10/2022).



Terkait kronologi penangkapan pelaku, Kombes Pol Ibrahim menjelaskan, bahwa pelaku diamankan polisi tak lama setelah terbit status daftar pencarian orang (DPO) terhadap pelaku.

Berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh, polisi kemudian melakukan penelusuran dan berhasil meringkus pelaku di kawasan Sukasari, Kota Bandung.



"Setelah dilakukan pengecekan dan konfirmasi beberapa keterangan ada persesuaian antara TKP dan juga keberadaan dari tersangka dan juga peristiwa yang melatarbelakangi serta terjadinya kejadian ini, akhirnya disimpulkan bahwa pelakunya adalah Rizaldi," jelas Kombes Pol Ibrahim.

Diketahui, pembunuhan biadab yang dilakukan Rizaldi Nugraha Gumilar itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial (medsos). Korban adalah Shakila. Dia ditusuk pelaku pulang mengaji pada Rabu (19/10/2022).
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1367 seconds (0.1#10.140)