Wewenang Mutasi Pegawai Diambil Alih Sekda, Ini Kata Bupati Kerinci
A
A
A
KERINCI - Pemindahan Pejabat Eselon IVb Yalpani dari Kasi Pembangunan Kantor Lurah Siulak Deras sebagai Fungsional Umum Dinas PUPR Kabupaten Kerinci yang ditugaskan berdasarkan surat Sekda Kerinci atas nama Bupati diduga kangkangi PP Nomor 63 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan PP 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, bahwa pemindahan Yalpani Pejabat Eselon IV Kasi Kelurahan Siulak Deras menjadi Staf Fungsional umum di Dinas PUPR Kerinci adalah urusan sekda.
“Apo.. (Apa) Kalau pagawai-pegawai itukan komandanya Sekda, kecuali pejabat-pejabat itu baru bupati,” kata Bupati Adirozal sambil menuju naik mobil Dinas usai menghadiri Musda KNPI di ruang Pola, Minggu (8/9/2019).
Sementara Pemerhati Kebijakan Pelayanan Publik Kusnadi menanggapi pernyataan Bupati Kerinci itu tidak beralasan, karena seorang kasi adalah pejabat struktural eselon IVb yang merupakan kewenangan kepala daerah yang melantik, memindahkan dan pemberhentian.
“Jelas - jelas sudah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 41/2017 tentang OPD bahwa Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi di Kelurahan merupakan pejabat struktural IVb, termasuk Yalpani seorang pejabat,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga mengatakan, dalam peraturan tidak ada kata kecuali yang ada dapat dilegasikan untuk eselon III kebawah pendelegasian dalam bentuk Perda. Walaupun, pendelegasian itu bisa diambil jika sang pemberi delegasi ingin tetap menggunakan kewenangannya.
“Intinya pendelegasian ke Sekda itu bentuk apa? Perda atau Perbup ini kita pertanyakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Kerinci Gasdinul Gazamyang dikonfirmasi soal surat yang dikeluarkannya tentang pemindahan seorang pejabat Yalpani ke Dinas PUPR Kerinci meminta SINDOnews untuk konfirmasi ke BKPSDM Kerinci.“Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM,” kata Sekda.
Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengaku, Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. “Sudah ada surat pemindahannya dari Sekda atas Nama Bupati,” kata Jondri Ali.
Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada Pasal 1 ayat (5) menerangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, bahwa pemindahan Yalpani Pejabat Eselon IV Kasi Kelurahan Siulak Deras menjadi Staf Fungsional umum di Dinas PUPR Kerinci adalah urusan sekda.
“Apo.. (Apa) Kalau pagawai-pegawai itukan komandanya Sekda, kecuali pejabat-pejabat itu baru bupati,” kata Bupati Adirozal sambil menuju naik mobil Dinas usai menghadiri Musda KNPI di ruang Pola, Minggu (8/9/2019).
Sementara Pemerhati Kebijakan Pelayanan Publik Kusnadi menanggapi pernyataan Bupati Kerinci itu tidak beralasan, karena seorang kasi adalah pejabat struktural eselon IVb yang merupakan kewenangan kepala daerah yang melantik, memindahkan dan pemberhentian.
“Jelas - jelas sudah diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 41/2017 tentang OPD bahwa Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi di Kelurahan merupakan pejabat struktural IVb, termasuk Yalpani seorang pejabat,” ujar Kusnadi.
Kusnadi juga mengatakan, dalam peraturan tidak ada kata kecuali yang ada dapat dilegasikan untuk eselon III kebawah pendelegasian dalam bentuk Perda. Walaupun, pendelegasian itu bisa diambil jika sang pemberi delegasi ingin tetap menggunakan kewenangannya.
“Intinya pendelegasian ke Sekda itu bentuk apa? Perda atau Perbup ini kita pertanyakan,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekda Kerinci Gasdinul Gazamyang dikonfirmasi soal surat yang dikeluarkannya tentang pemindahan seorang pejabat Yalpani ke Dinas PUPR Kerinci meminta SINDOnews untuk konfirmasi ke BKPSDM Kerinci.“Iya, saya yang tandatangan, selanjutnya tanya saja ke BKPSDM,” kata Sekda.
Sementara Kepala Bidang Pendataan, Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Kerinci, Jondri Ali dikonfirmasi mengaku, Yalpani sebelumnya Kasi Pembangunan Kelurahan Siulak Deras mengundurkan diri dan surat perintah tugas telah dikeluarkan oleh Sekda Kerinci atas nama Bupati. “Sudah ada surat pemindahannya dari Sekda atas Nama Bupati,” kata Jondri Ali.
Dugaan wewenang yang dilanggar oleh Sekda Kerinci adalah PP 63/2009 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Pada Pasal 1 ayat (5) menerangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota dan ayat (6) Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(sms)