Bakar Lahan hingga Meluas, Karyawan Swasta Ini Ditangkap Polisi
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Anggota Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng terus mencari pembakar lahan di sejumlah lokasi yang saat ini masih terbakar.
Kini polisi berhasil menangkap pembakar lahan di Jalan Ahmad Yani, Gang Mihau, Pelingkau, RT 30, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Tersangka adalah seorang karyawan swasta, HI (40) warga Jalan Pemuda RT 18 Kelurahan Madurejo.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, pada Kamis, 05 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana Membuka Lahan dengan cara dibakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf 'h' Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"HI ini kita tangkap setelah anggota melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan di Gang Mihau beberapa waktu lalu yang membuat wilayah setempat diselimuti asap tebal beberapa hari lantaran kebakaran lahan. HI mengaku awalnya membakar lahan miliknya, namun karena teriknya sinar matahari dan angin kencang membuat api merembet ke lahan yang lain," ujar Tri di Mapolres, Sabtu (7/9/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perebuatannya, pelaku terancam pencara minimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Ahmad Yani Gang Mihau RT 30 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.
Luasan lahan yang terbakar sekira 10 hektare. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi bahwa HI yang pertama kali membakar lahan di lokasi tersebut. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah parang dan kayu arang sisa kebakaran dibawa ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Kini polisi berhasil menangkap pembakar lahan di Jalan Ahmad Yani, Gang Mihau, Pelingkau, RT 30, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Tersangka adalah seorang karyawan swasta, HI (40) warga Jalan Pemuda RT 18 Kelurahan Madurejo.
Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo mengatakan, pada Kamis, 05 September 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satreskrim berhasil mengungkap tindak pidana Membuka Lahan dengan cara dibakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf 'h' Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"HI ini kita tangkap setelah anggota melakukan penyelidikan atas kebakaran lahan di Gang Mihau beberapa waktu lalu yang membuat wilayah setempat diselimuti asap tebal beberapa hari lantaran kebakaran lahan. HI mengaku awalnya membakar lahan miliknya, namun karena teriknya sinar matahari dan angin kencang membuat api merembet ke lahan yang lain," ujar Tri di Mapolres, Sabtu (7/9/2019).
Untuk mempertanggung jawabkan perebuatannya, pelaku terancam pencara minimal 5 tahun dan atau denda Rp5 miliar.
Sebelumnya, pada Sabtu 24 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 WIB telah terjadi kebakaran lahan di Jalan Ahmad Yani Gang Mihau RT 30 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel.
Luasan lahan yang terbakar sekira 10 hektare. Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari saksi bahwa HI yang pertama kali membakar lahan di lokasi tersebut. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti sebuah parang dan kayu arang sisa kebakaran dibawa ke Satreskrim Polres Kobar untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
(nag)