1.080 Ekor Burung Gagal Diselundupkan ke Jakarta
A
A
A
PANGKAL PINANG - Sebanyak 1.080 ekor burung yang hendak dikirim ke Jakarta secara ilegal, berhasil digagalkan petugas Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang Wilayah Kerja Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (6/9/2019) malam.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saipuddin Zuhri mengungkapkan, kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah truk bernomor polisi BN 8317 QP.
Dengan muatan yang mencurigakan dan telah masuk ke dalam Kapal KM Srikandi Line, tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Setelah kita periksa ternyata ditemukan truk dengan muatan media pembawa berupa burung dan tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak dilaporkan ke kita," jelasnya di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Jumat (6/9/2019).
Setelah memastikan tanpa dilengkapi dokumen, petugas memberi label dan segel karantina pada kemasan media pembawa burung untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Saipuddin mengungkapkan burung yang diamankan itu berjenis Colibri dan Perbak. "Jenis media pembawa berupa burung colibri sejumlah 1.020 ekor dalam kemasan 28 boks dan burung perbak 60 ekor dalam kemasan 2 boks," tuturnya.
Tindakan lebih lanjut burung-burung ini akan diserahkan kepada Resort BKSDA Babel, untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya dan rencananya akan dilepasliarkan besok pada Sabtu 7 September 2019.
"Burung colibri inikan habitatnya ada di Pulau Bangka, biasa ditemukan di daerah mangrove maupun bakau. Nanti kita akan lepasliarkan kawasan yang ada mangrove nya," ujar Yusmono Kepala Resort BKSDA Babel.
Pihaknya, juga mengimbau agar masyarakat menjaga dan tidak memburu segala jenis burung di alam yang dilindungi, demi untuk mencegah kepunahannya.
"Ada jenis burung colibri di sini masih dilindungi, tapi memang tidak semua. Kalau terus-terus diburu dan diperdagangkan secara gelap seperti ini lama-lama akan habis juga habitat mereka," tegas Yusmono.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saipuddin Zuhri mengungkapkan, kasus ini berawal saat petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah truk bernomor polisi BN 8317 QP.
Dengan muatan yang mencurigakan dan telah masuk ke dalam Kapal KM Srikandi Line, tujuan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Setelah kita periksa ternyata ditemukan truk dengan muatan media pembawa berupa burung dan tidak dilengkapi dokumen karantina serta tidak dilaporkan ke kita," jelasnya di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Jumat (6/9/2019).
Setelah memastikan tanpa dilengkapi dokumen, petugas memberi label dan segel karantina pada kemasan media pembawa burung untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Saipuddin mengungkapkan burung yang diamankan itu berjenis Colibri dan Perbak. "Jenis media pembawa berupa burung colibri sejumlah 1.020 ekor dalam kemasan 28 boks dan burung perbak 60 ekor dalam kemasan 2 boks," tuturnya.
Tindakan lebih lanjut burung-burung ini akan diserahkan kepada Resort BKSDA Babel, untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya dan rencananya akan dilepasliarkan besok pada Sabtu 7 September 2019.
"Burung colibri inikan habitatnya ada di Pulau Bangka, biasa ditemukan di daerah mangrove maupun bakau. Nanti kita akan lepasliarkan kawasan yang ada mangrove nya," ujar Yusmono Kepala Resort BKSDA Babel.
Pihaknya, juga mengimbau agar masyarakat menjaga dan tidak memburu segala jenis burung di alam yang dilindungi, demi untuk mencegah kepunahannya.
"Ada jenis burung colibri di sini masih dilindungi, tapi memang tidak semua. Kalau terus-terus diburu dan diperdagangkan secara gelap seperti ini lama-lama akan habis juga habitat mereka," tegas Yusmono.
(rhs)